Outstanding Piutang Negara hingga 4 Desember Capai Rp 175,23 Triliun

Ilustrasi utang-piutang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkapkan, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) aktif diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) hingga 4 Desember 2022 mencapai 44.439 berkas. Dalam hal ini total nilai outstanding adalah Rp 175,23 triliun.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan menuturkan, hingga periode itu penurunan outstanding sudah melampaui target sebesar Rp 2,97 triliun atau 118,92 persen dari target Rp 2,5 triliun.

“Kita Alhamdulillah udah beres Rp 2,97 triliun. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia termasuk di dalamnya,” ujar Encep di Kantor DJKN, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.

9 Panduan Menabung di Tengah Utang Menumpuk, Tetap Hemat Tanpa Stres

Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Kemenkeu, Encep Sudarwan.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Adapun BKPN yang dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh kementerian/lembaga. Sementara untuk biaya administrasi piutang negara tercatat mencapai Rp 79,66 miliar atau 274,71 persen dari target Rp 29 miliar. Kemudian capaian penyelesaian BKPN telah mencapai 14.494 BKPN yang sebesar 114,76  persen dari target atau 12.413 BKPN.

Posisi Utang Luar Negeri RI di Kuartal III-2024 Capai US$427,8 Miliar, Tumbuh 8,3%

Sedangkan pencapaian crash program telah mencapai 2.121 BKPN atau mencapai 141,2.121 BKPN atau mencapai 141,40 persen dari target yang sebesar 1.500 BKPN.

Sebagai informasi, dalam rangka melakukan percepatan akselerasi piutang tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN.

Beberapa hal yang melatarbelakangi PP tersebut di antaranya sebagai upaya percepatan atau akselerasi dalam pengurusan piutang negara.

Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024