BKPM Pastikan Kenaikan Upah Minimum 2023 Tak Ganggu Iklim Investasi di RI

penetapan upah minimum (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru

VIVA Bisnis – Direktur Bidang Perencanaan dan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan menyebutkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Sebab, Indra mengatakan, kenaikan UMP juga sudah disepakati oleh para investor.

Upah di Banten Naik 6,5 Persen. Pengusaha: Harusnya 2,5 Persen

"Sepanjang itu sudah merupakan kesepakatan, artinya itu sudah dihormati oleh semua pihak. Investor juga pasti akan menghormati," kata Indra di forum 10th US-Indonesia Investment Summit, Selasa 6 Desember 2022.

Ilustrasi arah investasi

Photo :
  • Pixabay
Sah! UMP Sumut 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2,9 Juta

Indra mengungkapkan, kebanyakan dari para investor sebelumnya telah mengantisipasi kenaikan UMP maksimal 20 persen. Di mana para investor menyiapkan dana tambahan untuk menjaga tingkat investasi domestik tetap stabil.

“UMP nampaknya kenaikannya 8 persen ya, itu sudah dalam perhitungan yang terukur dan sudah terkendali. Tidak melonjak seperti yang sebelumnya dikabarkan di atas 10 persen,” jelasnya.

Berlaku Mulai Januari 2025, Ini Besaran UMP dan UMSP Provinsi Bali

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Dalam Permenaker tersebut ditetapkan kenaikan upah 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Berikut daftar Provinsi yang telah menetapkan UMP Tahun 2023:

1. Aceh, Rp 3.413.666 (7,81%)
2. Sumatera Utara, Rp 2.710.493 (7,45%)
3. Sumatera Barat, Rp 2.742.476 (9,15%)
4. Riau, Rp 3.191.662 (8,61%)
5. Jambi, Rp 2.943.033 (9,04%)
6. Sumatera Selatan, Rp 3.404.177 (8,26%)
7. Bengkulu, Rp 2.418.280 (8,05%)
8. Lampung, Rp 2.633.284 (7,90%)
9. Bangka Belitung, Rp 3.498.479 (7,15%)
10. Kepulauan Riau, Rp 3.279.194 (7,51%)
11. DKI Jakarta, Rp 4.901.798 (5,60%)
12. Jawa Barat, Rp 1.986.670 (7,88%)
13. Jawa Tengah, Rp 1.958.169 (8,01%)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp 1.981.782 (7,65%)
15. Jawa Timur, Rp 2.040.244 (7,86%)
16. Banten, Rp 2.661.280 (6,40%)
17. Bali, Rp 2.713.672 (7,81%)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp 2.371.407 (7,44%)
19. Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994 (7,54%)
20. Kalimantan Barat, Rp 2.608.601 (7,16%)
21. Kalimantan Tengah, Rp 3.181.013 (8,85%)
22. Kalimantan Selatan, Rp 3.149.977 (8,38%)
23. Kalimantan Timur, Rp 3.201.396 (6,20%)
24. Kalimantan Utara, Rp 3.251.702 (7,79%)
25. Sulawesi Utara, Rp 3.485.000 (5,26%)
26. Sulawesi Tengah, Rp 2.599.456 (8,73%)
27. Sulawesi Selatan, Rp 3.385.145 (6,93%)
28. Sulawesi Tenggara, Rp 2.758.984 (7,10%)
29. Gorontalo, Rp 2.989.350 (6,74%)
30. Sulawesi Barat, Rp 2.871.794 (7,20%)
31. Maluku, Rp 2.812.827 (7,39%)
32. Maluku Utara, Rp 2.976.720 (4,00%)
33.  Papua, Rp 3.864.696 (8,50%).

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Daftar Daerah yang Belum Tetapkan UMP 2025, Kemnaker Surati Kemendagri

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersurat pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal laporan provinsi yang belum menetapkan UMP 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024