OJK Bakal Periksa Seluruh Produk Saving Plan Milik Perusahaan Asuransi
- Istimewa
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan kepada para perusahaan asuransi, khususnya terhadap produk-produk saving plan yang mereka tawarkan kepada para nasabahnya.
Saving plan adalah salah satu jenis produk asuransi tradisional, yang memberikan perlindungan selama jangka waktu tertentu disertai dengan manfaat tabungan (nilai tunai) yang bisa dicairkan apabila tertanggung hidup hingga masa periode asuransi berakhir.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, langkah ini sebagai tindak lanjut dari temuan OJK pada kasus di PT WanaArtha. Sebab, OJK melihat bahwa ada hal-hal yang perlu diperiksa pada produk-produk saving plan, yang dikeluarkan oleh para perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Produksi Bukan Penyebab Langkanya Minyak Goreng, Tapi Ini...
"PT WanaArtha itu indikasinya adalah (masalah di) produk saving plan. Demikian juga untuk kasus yang terjadi di perusahaan asuransi lain yang sedang bermasalah juga, itu adalah di produk saving plan," kata Ogi dalam telekonferensi di Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa 6 Desember 2022.
Karenanya, Ogi memastikan bahwa produk-produk saving plan yang dikeluarkan oleh para perusahaan asuransi di Tanah Air, akan diperiksa oleh OJK demi mewaspadai kasus-kasus serupa. "Jadi kami OJK dalam waktu dekat akan melakukan penyisiran terhadap produk-produk saving plan (yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan asuransi di tanah air)," ujar Ogi.
Dia menjelaskan, langkah itu dilakukan oleh OJK dengan tujuan-tujuan yakni pertama, untuk memastikan apakah izin yang telah diberikan itu dilaksanakan dengan baik. Kemudian yang kedua, terkait dengan tata tertib pencatatan data para pemegang polis, yang sudah membeli program saving plan dari sebuah perusahaan asuransi.
"OJK akan memeriksa, apakah mereka sudah tertib dalam hal pencatatannya. Jadi intinya adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, dari penjualan produk-produk saving plan oleh para perusahaan asuransi tersebut," ujarnya.
Diketahui, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau yang lebih dikenal dengan WanaArtha Life (PT WA). Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan karena PT WA tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC), yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku
"Hal ini disebabkan PT WA tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor," kata Ogi dalam telekonferensi, Senin 5 Desember 2022.
Pencabutan izin usaha WanaArtha ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1, yaitu sanksi yang dijatuhkan setelah pelanggaran Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh tidak terpenuhi, adalah dengan pencabutan izin usaha.