2.109 Debitur Kecil Dapat Keringanan Utang dari Negara, Ada Pasien RS hingga Mahasiswa
- VIVA/Anisa Aulia
VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan negara telah memberikan keringanan utang kepada 2.109 debitur kecil pada 2022. Itu diatur melalui Peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program.
"Di sepanjang tahun 2022, program keringanan utang telah diikuti oleh lebih dari 2.109 debitur kecil," kata Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Encep Sudarwan di Kantor DJKN, Jakarta, Selasa 6 Desember 2022.
Encep merinci keringanan utang itu di antaranya diberikan kepada 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya.
Menurutnya, itu meningkat bila dibandingkan tahun 2021 yang jumlah debitur hanya sebanyak 1.491 debitur. Di mana itu terdiri dari 471 debitur pasien rumah sakit, 178 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 254 debitur mahasiswa, 232 debitur UMKM, dan 356 debitur lainnya.
"Program keringanan utang ditujukan untuk mempercepat penurunan outstanding piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN), yang ada di panitia urusan piutang negara (PUPN) sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Adapun total outstanding piutang negara yang telah lunas melalui program keringanan utang di tahun 2022 sebesar Rp 77,14 miliar. Di mana pada tahun 2021, total outstanding yang telah dilakukan pelunasan sebesar Rp 101,2 miliar.