OJK Cabut Izin Usaha Asuransi WanaArtha Life
- Istimewa
VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, atau yang lebih dikenal dengan WanaArtha Life (PT WA).
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan izin ini dilakukan karena PT WA tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC), yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku
"Hal ini disebabkan PT WA tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal pemegang saham maupun mengundang investor," kata Ogi dalam telekonferensi, Senin 5 Desember 2022.
Baca juga:Â Saham GOTO Babak Belur di Rp 123 per Lembar, Analis Ungkap Sebabnya
Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset, merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk asuransi sejenis saving plan yang dilakukan oleh WanaArtha.
Dia menambahkan, sebenarnya OJK sendiri telah melakukan pengawasan sejak 2018 silam, termasuk memberikan peringatan pertama sampai peringatan ketiga sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.
"Hingga kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022," ujarnya.
Diketahui, pencabutan izin usaha WanaArtha ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 17 Tahun 2017 pasal 6 ayat 1, yaitu sanksi yang dijatuhkan setelah pelanggaran Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) secara penuh tidak terpenuhi, adalah dengan pencabutan izin usaha.
Wanaartha sendiri diketahui telah mendapat sanksi PKU secara penuh, pada 30 Agustus 2022. Mengacu POJK 17 tahun 2017 pasal 4 ayat 5b, yang mengatakan sanksi tersebut paling lama tiga bulan, maka hal itu berarti berakhir pada 30 November yang lalu.