Empat Kali Suku Bunga BI Naik, Bagaimana Nasib KPR?

Ilustrasi pembangunan rumah mendapatkan FLPP.
Sumber :
  • VIVA/Dusep Malik

VIVA Bisnis – Bank Indonesia sudah menaikkan suku bunga acuannya sebanyak empat kali berturut-turut sejak Agustus 2022. BI tercatat terakhir menaikkan suku bunga acuan pada November 2022 sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Lantas dari kenaikan suku bunga acuan tersebut apakah suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akan langsung terkerek naik?

Baca juga: Bos BI Sebut Rupiah Digital Bisa untuk Belanja di Metaverse

Bank Indonesia Catat Uang Beredar di Oktober 2024 Capai Rp 9.078,6 Triliun

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengungkapkan, dari kenaikan suku bunga BI tersebut tidak langsung membuat suku bunga KPR naik. Di mana jelasnya, akan terjadi time lag atau tenggang waktu.

"Sejauh ini tentu yang kita lihat bahwa transmisi suku bunga kepada suku bunga perbankan akan terdapat time leg waktu penyesuaiannya. Jadi masing masing bank akan memiliki waktu penyesuaian atau transmisi itu bervariasi," kata Josua kepada awak media di Kantor Bank Indonesia, Senin 5 Desember 2022.

Bank Indonesia Ungkap 7.500 Rekening Bank yang Terkait Judi Online Telah Dibekukan

Josua menjelaskan, perbankan yang memiliki likuiditas cukup baik maka transmisi atau penyesuaian suku bunga akan semakin lama. Dan untuk besaran juga tidak akan sebesar kenaikan suku bunga BI.

Josua memperkirakan, penyesuaian signifikan kenaikan suku bunga BI kepada suku bunga KPR akan terjadi dua hingga kuartal setelah kenaikan. Artinya, kenaikan suku bunga KPR akan terjadi pada kuartal II-2023.

"Ini tidak berlaku untuk yang eksisting jadi makanya yang udah menarik KPR sebelumnya, yang sudah biasanya kan dua tahun pertama itu masih fixed rate. Ini artinya nggak akan mempengaruhi juga buat masyarakat yang sudah menarik ataupun mengambil KPR tadi, masih dalam periode fixed rate," jelasnya.

Ilustrasi KPR.

Photo :
  • rumahku.com

Josua menuturkan, bila berkaca pada kenaikan suku bunga BI 2013 dan 2018 terdapat perbedaan. Di mana saat terjadinya taper tantrum 2013 kenaikan suku bunga BI langsung direspons oleh perbankan.

Namun, pada 2018 saat BI menaikkan suku bunga acuan perilaku tersebut berbeda. Karena perbankan justru menurunkan suku bunga KPR-nya.

"Jadi itu nanti akan bergantung lagi kepada kondisi likuiditas dan risk appetite dari perbankan sejauh mana. Kalau misalnya likuiditasnya aman, longgar dan juga risk appetite-nya masih cukup baik itu tadi makanya penyesuaiannya bisa lebih lama, dan besaran kenaikannya bisa lebih rendah dari suku bunga BI," kata dia.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Fathi (Doc: Ist)

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR, H. Fathi, Menilai perlu langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat harus dilindungi

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024