Bos BI Sebut Rupiah Digital Bisa untuk Belanja di Metaverse
- Bank Indonesia
VIVA Bisnis – Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan central bank digital currency (CBDC) atau rupiah digital. Mata uang rupiah ini nantinya akan menjadi alat pembayaran yang sah, dan dapat digunakan untuk transaksi belanja di platform metaverse.Â
"Rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah bisa digunakan untuk membayar atau alat pembayaran, untuk membeli barang yang metaverse bisa, tapi kalau kertas nggak bisa,"Â kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Talkshow Rangkaian BIRAMA, Senin 5 Desember 2022. \
Baca juga:Â Harga Emas Hari Ini 5 Desember 2022: Global Naik, Antam Nyaris Rp 1 Juta
Perry menjelaskan, rupiah digital pada prinsipnya sama dengan alat pembayaran berupa uang logam dan kertas. Karena dalam uang digital, terdapat logo Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Di dalam digital rupiah ada NKRI fitur-fitur yang ada di sini juga ada di dalam digital rupiah. Bedanya, kalau rupiah digital itu semua terenskripsi, NKRI dan feature-feature kekayaan Indonesia yang ada dalam uang logam dan kertas saat ini dalam bentuk digital, terenskripsi, menggunakan coding," jelasnya.Â
Perry menuturkan, akan ada tiga jenis alat pembayaran yang sah nantinya. Pertama, alat pembayaran menggunakan uang. Kedua, alat pembayaran basis rekening, seperti kartu debet dan mobile banking. Kemudian ketiga, alat pembayaran digital atau rupiah digital.Â
"Rupiah digital satu-satunya alat pembayaran sah yang dikeluarkan BI. Bentuknya adalah coding-coding yang semuanya terenskripsi. Hanya BI yang mengetahui dan akan ada spesial tim di BI," jelasnya.Â
"Jadi ke depan ada rekening biasa, ada juga rekening diigtal, ada uang elektronik seperti sekarang ada uang digital," tambahnya.