BPS Catat Kenaikan Nilai Tukar Petani 0,50 Persen pada November 2022

Ilustrasi petani - Kartu Tani untuk membeli pupuk bersubsidi.
Sumber :

VIVA Bisnis – Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), Setianto melaporkan, nilai tukar petani (NTP) November 2022 tercatat naik 0,50 persen menjadi 107,81, dibandingkan bulan Oktober 2022 yang sebesar 107,27.

Dukung Kesejahteraan Buruh, Anindya Bakrie: Kenaikan Upah Seiring Peningkatan Produktivitas

"Hal itu karena indeks harga yang diterima petani (It) naik sebesar 0,66 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,15 persen," kata Setianto dalam telekonferensi, Kamis 1 Desember 2022.

Dia menjelaskan, peningkatan NTP tertinggi terjadi di subsektor tanaman perkebunan rakyat, yang naik sebesar 2,57 persen. Karena, indeks harga yang diterima petani (It) diketahui naik sebesar 2,60 persen. "Di mana pada saat yang sama, indeks harga yang dibayarkan petani (Ib) naik 0,03 persen," ujarnya.

Daftar Harga Pangan 17 Desember 2024: Beras hingga Daging Sapi Naik

Baca juga: Solok Selatan Simpan Potensi Besar Energi Terbarukan, Apa itu?

Setianto menjelaskan, jika dilihat dari jenis komoditas yang dominan mengalami kenaikan pada indeks yang diterima petani, terdiri dari sejumlah komoditas. "Seperti misalnya kelapa sawit, kakao (coklat), biji kopi, tebu, dan gambir," kata Setianto.

BPS Ungkap Impor Pakaian Jadi Masih Banjiri Pasar RI, Didominasi dari Tiongkok

Sementara penurunan NTP terdalam terjadi di subsektor hortikultura, yakni sebesar 2,57 persen. Karena indeks harga yang diterima petani pada subsektor hortikultura turun 2,38 persen. Sementara, lanjut Setianto, indeks harga yang dibayarkan petani hortikultura diketahui telah mengalami kenaikan sebesar 0,20 persen.

"Komoditas yang mempengaruhi penurunan secara dominan misalnya yaknk cabai merah, rawit dan cabai hijau, mangga, melinjo, buncis, kentang, wortel, melon, dan pepaya," ujarnya.

Petani menanam benih padi di sawah (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sementara untuk Nilai Tukar Usaha Petani (NTUP) November 2022, tercatat naik sebesar 0,46 persen menjadi 107,25 jika dibandingkan Oktober 2022. Karena, indeks harga yang diterima petani naik 0,66 persen lebih tinggi, dari kenaikan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal yang naik 0,19 persen.

"Indeks biaya produksi juga naik, karena kenaikan ongkos angkut, upah menuai atau memanen, dan peningkatan harga pupuk urea," ujarnya.

Diketahui, kenaikan NTP tertinggi pada November 2022 adalah Provinsi Riau, yakni 5,64 persen dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sementara, penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Gorontalo yang turun 1,66 persen, dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya