Kenaikan UMP DKI di Bawah Inflasi 2022, Buruh Ancam Aksi Besar-besaran
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Partai Buruh Bersama organisasi serikat buruh lainnya, menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp 259.944 akan membuat buruh semakin miskin.
Apalagi, di masa pandemi tidak ada kenaikan upah dan kenaikan harga-harga barang akibat kenaikan BBM, sehingga menyebabkan daya beli buruh turun 30 persen. Dengan kenaikan 5,6 persen, hal itu akan membuat daya beli buruh dan masyarakat kecil semakin terpuruk.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini 1 Desember 2022: Global dan Antam Kompak Berkilau
"Kenaikan 5,6 persen di bawah nilai inflasi tahun 2022. Karena kenaikan UMP tersebut menggunakan inflasi year-on-year dari September 2021-September 2022. Sehingga hal itu tidak bisa mendeteksi kenaikan harga BBM yang yang diputuskan bulan Oktober," kata Said Iqbal, Kamis 1 Desember 2022.
Dia menambahkan, kenaikan UMP DKI lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah sekitar. Bogor, misalnya, merekomendasikan kenaikan upah sebesar 10 persen. Termasuk Subang, Majalengka, dan Cirebon.
"DKI itu ibu kota negara. Bagaimana mungkin naik upah hanya 5,6 persen, lebih rendah dari inflansi tahun berjalan, dan hanya setengah dari dari kenaikan upah Bogor yang direkomendasikan 10 persen," ujar Said Iqbal.
Menurut Iqbal, kebijakan Pj Gubernur DKI jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan Gubernur DKI sebelumnya. Terutama, terkait dengan upah minimum dan beberapa kebijakan untuk masyarakat kecil.
"Terkait dengan hal itu, Partai Buruh bersama dengan organisasi Serikat Buruh akan melakukan aksi besar-besaran di berbagai daerah, terhitung mulai tanggal 1 hingga 7 Desember 2022," ujarnya.