Ketum Dekopin: Campur Tangan OJK Atur Koperasi Tidak Tepat

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/tangkapan layar

VIVA Bisnis – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menyampaikan aspirasi dari para pelaku koperasi, terkait pasal-pasal tentang koperasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Aspirasi itu dijabarkannya di hadapan Komisi XI DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam.

"Pengaturan OJK ikut campur tangan dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi (sebagai transaksi pelayanan) sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat dan perlu dicabut," kata Sri, Rabu, 30 November 2022.

Sri yang juga Ketua Umum Koperasi Setiabudi Wanita Jawa Timur yang beroperasi dengan model Koperasi Tanggung Renteng tersebut menegaskan, pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam Koperasi tidak tepat.

Ilustrasi Rapat di Komisi XI DPR RI.

Photo :

Menurutnya, hal itu juga rentan menimbulkan pertentangan atau disharmonisasi regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi, serta merusak prinsip dan nilai usaha simpan pinjam koperasi.

"Pengaturan usaha simpan pinjam koperasi menjadi domain pemerintah (Kementerian Koperasi UKM) dan tidak menjadi domain OJK," ujarnya.

Sri mengatakan, pemberian ruang usaha sektor keuangan koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan pemberian bentuk Badan Hukum Koperasi atau pemberian ruang bagi koperasi agar dapat memiliki lembaga keuangan mikro, tidak sesuai dengan nilai dan prinsip usaha sektor keuangan koperasi serta rentan menimbulkan kontroversi.

"Karena itu, pasal yang mengatur peran koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sebagai lembaga jasa keuangan yang melayani masyarakat perlu dicabut," kata Sri.

OJK Orders Banks to Block 10,000 Gambling-Linked Accounts

Dia menegaskan, harapannya agar nanti di dalam RUU PPSK terdapat kejelasan akan bentuk dari masing-masing jenis Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta perbankan.

"Kami ingin bentuk koperasi ya tetap koperasi, LKM ya LKM, kemudian perbankan ya perbankan. Sehingga kalau sekarang masih ada praktik di mana LKM dimiliki koperasi, nanti mohon di dalam RUU Perkoperasian dibuatkan transisi untuk memilih jenis yang jelasnya apa? jenis koperasi atau jenis PT," kata Sri.

Waspada! 5 Tanda Tawaran Investasi Bodong yang Harus Kamu Tolak agar Tidak Menyesal

"Supaya tegas, sehingga Kemenkop UKM tidak bingung, dan pengawasan OJK juga tidak bingung. Kebingungan-kebingungan ini menurut kami disebabkan karena tidak tegas dalam pengaturannya. Sehingga kalau semua ini sudah ditegaskan kembali, nanti Komisi XI mengatur yang di luar koperasi, dan yang koperasi diatur sama Kemenkop UKM," ujarnya.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Arfak Indonesia
Kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Program Ini Ajarkan UKM Lokal Berbisnis dengan AI

Transformasi UKM lokal dipercepat agar berdaya saing melalui peningkatan keterampilan digital hingga otomatisasi bisnis berbasis AI.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024