Ketum Dekopin: Campur Tangan OJK Atur Koperasi Tidak Tepat
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/tangkapan layar
VIVA Bisnis – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menyampaikan aspirasi dari para pelaku koperasi, terkait pasal-pasal tentang koperasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Aspirasi itu dijabarkannya di hadapan Komisi XI DPR RI, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam.
"Pengaturan OJK ikut campur tangan dalam tata kelola usaha sektor keuangan koperasi pada Usaha Simpan Pinjam Koperasi (sebagai transaksi pelayanan) sebagaimana diatur dalam RUU PPSK tidak tepat dan perlu dicabut," kata Sri, Rabu, 30 November 2022.
Sri yang juga Ketua Umum Koperasi Setiabudi Wanita Jawa Timur yang beroperasi dengan model Koperasi Tanggung Renteng tersebut menegaskan, pengaturan keterlibatan OJK dalam tata kelola usaha simpan pinjam Koperasi tidak tepat.
Menurutnya, hal itu juga rentan menimbulkan pertentangan atau disharmonisasi regulasi di sektor Usaha Keuangan Koperasi, serta merusak prinsip dan nilai usaha simpan pinjam koperasi.
"Pengaturan usaha simpan pinjam koperasi menjadi domain pemerintah (Kementerian Koperasi UKM) dan tidak menjadi domain OJK," ujarnya.
Sri mengatakan, pemberian ruang usaha sektor keuangan koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan pemberian bentuk Badan Hukum Koperasi atau pemberian ruang bagi koperasi agar dapat memiliki lembaga keuangan mikro, tidak sesuai dengan nilai dan prinsip usaha sektor keuangan koperasi serta rentan menimbulkan kontroversi.
"Karena itu, pasal yang mengatur peran koperasi dalam Lembaga Keuangan Mikro (LKM), sebagai lembaga jasa keuangan yang melayani masyarakat perlu dicabut," kata Sri.
Dia menegaskan, harapannya agar nanti di dalam RUU PPSK terdapat kejelasan akan bentuk dari masing-masing jenis Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM), serta perbankan.
"Kami ingin bentuk koperasi ya tetap koperasi, LKM ya LKM, kemudian perbankan ya perbankan. Sehingga kalau sekarang masih ada praktik di mana LKM dimiliki koperasi, nanti mohon di dalam RUU Perkoperasian dibuatkan transisi untuk memilih jenis yang jelasnya apa? jenis koperasi atau jenis PT," kata Sri.
"Supaya tegas, sehingga Kemenkop UKM tidak bingung, dan pengawasan OJK juga tidak bingung. Kebingungan-kebingungan ini menurut kami disebabkan karena tidak tegas dalam pengaturannya. Sehingga kalau semua ini sudah ditegaskan kembali, nanti Komisi XI mengatur yang di luar koperasi, dan yang koperasi diatur sama Kemenkop UKM," ujarnya.