Perusahaan Efek Kini Bisa Ajukan Pailit? Begini Mekanisme dan POJK-nya

Gedung OJK / Otoritas Jasa Keuangan
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2022 (POJK 21/2022), tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Perusahaan Efek.

Belajar Bisnis dari Brand Indonesia Summit 2024, Banyak Ahli Kumpul di Sini!

Direktur Humas OJK, Darmansyah menegaskan, hal ini sebagai komitmen OJK untuk dapat menciptakan industri Pasar Modal yang teratur, wajar, transparan, dan efisien.

"Mengingat Perusahaan Efek memegang peranan sangat penting dalam aktivitas industri Pasar Modal," kata Darmansyah dalam keterangannya, Rabu 30 November 2022.

AJB Bumiputera Sudah Bayarkan Klaim Rp 337,4 Miliar ke 91.403 Pemegang Polis

Baca juga: Bos BI Beberkan Lagi 5 Ancaman Besar ke Perekonomian RI

Dia menjelaskan, peranan penting itu karena Perusahaan Efek melakukan kegiatan usaha, sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Perdagangan Efek, dan atau Manajer Investasi.

OJK Ungkap Perkembangan Terbaru soal Likuidasi Wanaartha Life

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, belum terdapat mekanisme terkait pelaksanaan kewenangan OJK untuk mengajukan kepailitan atas Perusahaan Efek.

Karenanya, guna memberikan kepastian penyelesaian kewajiban kepada masyarakat yang telah menginvestasikan dananya pada Perusahaan Efek, diperlukan proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dari Perusahaan Efek.

"Serta, menghindari penyelesaian yang cukup lama terhadap proses pengembalian dana milik masyarakat, dari Perusahaan Efek yang telah melakukan penyalahgunaan dana tersebut," ujarnya.

Definisi kepailitan yang diatur dalam POJK 21/2022 adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Sedangkan definisi penundaan kewajiban pembayaran utang adalah, permohonan dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian, yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor.

Papan elektronik IHSG di Bursa Efek Indonesia (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam rangka memberikan pedoman tata cara dan mekanisme permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang dilakukan Kreditor Perusahaan Efek atau oleh Perusahaan Efek itu sendiri, OJK telah menyusun pedoman penanganan permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek dalam POJK 21/2022.

"Dalam POJK 21/2022 ini diatur bahwa permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hanya dapat diajukan oleh OJK," kata Darmansyah.

Berikut dasar permohonan pernyataan kepailitan Perusahaan Efek, yaitu:

  1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memiliki paling sedikit 1 utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih terhadap Perusahaan Efek
  2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri
  3. Pelaksanaan fungsi, tugas, kewenangan OJK

Selanjutnya, dasar permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Efek, meliputi:

  1. Diajukan paling sedikit 2 Kreditor yang memperkirakan bahwa Perusahaan Efek tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih
  2. Terdapat permohonan yang diajukan oleh Perusahaan Efek sendiri
  3. Pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan OJK

"Dengan tersedianya dasar hukum mekanisme teknis permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap Perusahaan Efek ini diharapkan dapat tercipta keteraturan dalam industri Pasar Modal dan perlindungan nasabah Perusahaan Efek dapat terjaga," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya