RI Kalah Gugatan di WTO, Jokowi: Kita Banding!

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai kekalahan Indonesia atas gugatan yang diajukan oleh Uni Eropa ke World Trade Organization atau WTO terkait pelarangan ekspor nikel. Menurut Jokowi Indonesia tidak akan menyerah untuk memperjuangkan hilirisasi nikel ini.

Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak dan Aneka Olahan Ikan Senilai Rp63,3 Miliar ke Belanda

"Sekali lagi meskipun kita kalah di WTO, kalah kita urusan nikel ini kita dibawa digugat oleh Uni Eropa dibawa ke WTO kita kalah, enggak apa-apa kalah saya sampaikan ke menteri banding," kata Jokowi saat meresmikan acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi Tahun 2022, Rabu 30 November 2022.

Aktivitas pertambangan di Maluku Utara yang melakukan ekspor bijih nikel.

Photo :
  • ANTARA Foto/Abdul Fatah
Relawan AAJ Sowan ke Jokowi, Tegaskan Tidak Bicara Politik

Jokowi tak menyerah untuk memperjuangkan hilirisasi nikel demi meningkatkan ekonomi Indonesia. Karena menurutnya banyak nilai tambah yang akan didapat Indonesia dari hilirisasi nikel ini.

Dia mengatakan, pada beberapa tahun lalu, keuntungan yang didapat Indonesia dari hilirisasi nikel tidaklah seberapa.

Peluang Jokowi Gabung ke Partai Selepas PDIP: Belum Konkrit, Belum Ada Tawaran Posisi Strategis

"Nikel, lihat 7 tahun yang lalu, 5 tahun yang lalu, 4 tahun yang lalu, export kita bahan mentah, nilainya setahun hanya 1,1M USD, 1,1 artinya berapa itu sekitar Rp19-an sampai Rp20an triliun rupiah setahun. karena yang kita export raw material, yang kita ekpor, bahan mentah," kata Jokowi

Namun ketika pengolahan bahan mentah nikel itu dilakukan di Indonesia, keuntungan yang didapat berkali-kali lipat.

"Begitu kita memiliki smelter, memiliki industri dan turunannya, 2021 export kita sudah 20,8 miliar US Dollar. Udah Rp300 triliun lebih, dari Rp20 triliun meloncat ke Rp300 triliun lebih, 18 kali lipat kita hitung nilai tambahnya," ujar Jokowi

Sebelumnya diberitakan kekalahan Indonesia atas Uni Eropa di WTO ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif. Ia mengatakan, Indonesia dinyatakan terbukti melanggar ketentuan WTO.

Adapun peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO, yakni UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2019 perubahan kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ilustrasi smelter nikel.

Photo :
  • Istimewa

Selanjutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Terakhir, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Bea Cukai berikan fasilitas kawasan berikat

Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia

Bea Cukai Jakarta kembali memberikan fasilitas kawasan berikat kepada perusahaan yang berlokasi di Cikarang, PT Super Optics Jakarta Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024