Bea Cukai Akan Berlakukan E-Customs Declaration di Semua Bandara Internasional

Ilustrasi Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan mengimplementasikan electronic customs declaration (E-CD) secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

E-CD merupakan aplikasi digital yang dikembangkan dan diimplementasikan dengan standar nasional untuk mengoptimalkan peran dan fungsi dari customs declaration. Customs declaration sendiri merupakan dokumen awal yang digunakan Bea Cukai untuk pemeriksaan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi barang-barang yang termasuk larangan atau pembatasan (lartas), serta mengidentifikasi barang kena pajak atau bukan. Penumpang dan awak sarana pengangkut harus mengisi customs declaration dengan jelas, benar, dan lengkap," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana dalam buku APBN Kita dikutip Selasa, 29 November 2022.

Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal Bernilai 2 Miliar Rupiah

ilustrasi posko pengawasan WNA dan WNI dari luar negeri di Bandara Soetta, Banten.

Photo :
  • VIVA/Sherly

Hatta mengatakan, customs declaration tersebut akan menentukan jalur pengeluaran barang impor, yaitu jalur hijau atau jalur merah. Selain itu melalui E-CD memiliki beragam kelebihan dibandingkan pengisian formulir secara manual.

Penindakan Rokok Ilegal di Kendari Pulihkan Ratusan Juta Rupiah Potensi Kerugian Negara

"Bagi pengguna layanan, E-CD dinilai lebih praktis, cepat, dan fleksibel karena dapat diakses di mana saja dan kapan saja melalui gawai atau gadget bahkan dapat diisi paling cepat H-2 kedatangan, pengisian lebih aman dan berstandar nasional, serta ramah lingkungan karena meminimalisir penggunaan kertas atau paperless," jelasnya.

Sementara bagi petugas Bea Cukai, pemberlakuan E-CD dinilai lebih efektif untuk melakukan pengawasan dan efisien dalam pelaksanaan pelayanan. Juga meningkatkan ketertiban administrasi karena data telah terintegrasi dan terstandarisasi secara nasional.

Adapun implementasi E-CD telah dilaksanakan di Bandara Soekarno Hatta sejak bulan Juni 2022 dan Bandara I Gusti Ngurah Rai sejak bulan Agustus 2022. Sedangkan di bandara lainnya, seperti Bandara Juanda dan Kuala Namu mulai diimplementasikan pada bulan Oktober 2022.

"Saat ini, implementasi penuh E-CD diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta dan I Gusti Ngurah Rai, sehingga kedua bandara tersebut hanya menyediakan layanan pelaporan barang penumpang melalui E-CD. Selanjutnya, implementasi penuh E-CD akan dilakukan secara bertahap ke seluruh bandara internasional di Indonesia," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya