Tetapkan UMP Sumut 2023 Naik 7,45%, Edy Rahmayadi Tegaskan Itu Opsi Tertinggi

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra (Medan)

VIVA Bisnis – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan telah menetapkan opsi tertinggi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023. Opsi tersebut diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut hasil musyawarah dengan serikat buruh dan perusahaan yang ada di Sumut.

Geng Motor Rusak Kantor P2KBP3A Kabupaten Asahan, 7 Pelaku Ditangkap

Dalam pembahasan UMP 2023, dilakukan Disnaker Sumut bersama kaum buruh dan perusahaan di Sumut dengan rumus merujuk dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumut. 

Sehingga diputuskan tiga opsi, yakni pertama kenaikan 6,58 persen, kedua kenaikan 7,01 persen dan ketiga kenaikan sebesar 7,45 persen. Namun, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengambil keputusan kenaikan tertinggi sebesar 7,45 persen atau naik sebesar Rp. 187.883,99.

KAI Sumut Angkut 10.150 Penumpang di Puncak Angkutan Nataru 2024/2025

Keputusan Gubernur soal UMP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp 2.522.609,94 naik menjadi Rp 2.710.493,93 pada tahun 2023.

"Sehingga kita putuskan yang terbaik, dari yang ada semua ini, yaitu 7,45 persen," sebut Gurbernur Edy kepada wartawan di Jalan TD Pardede, Kota Medan, Senin petang, 28 November 2022.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Gubernur Edy menjelaskan proses penetapan UMP Sumut tahun 2023 ini dilakukan dalam waktu sepekan belakangan ini. Ia mengklaim mengambil keputusan kenaikan UMP Sumut 2023 ini yang terbaik atau opsi tertinggi dari yang diajukan.

"Itu yang bisa kita naikkan, yang terbaik dari semua opsi, dari tiga opsi ini yang terbaik, dan yang tertinggi dari ke tiga opsi ini," sebut mantan Ketua Umum PSSI itu.

Bila merujuk Peraturan Menaker Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan resmi menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Gubernur Edy mengatakan, ia melihat kondisi inflasi dan pertumbuhan Kabupaten/Kota yang akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

"Kalau ini kita maksimalkan lagi naik ke atas (10 persen). Nanti Kabupaten/Kota yang sulit untuk mengejar itu. Contohnya, Kota Medan, kalau nanti dinaikkan aja dengan mengikuti Pemprov punya 6 persen saja. Dia bisa sampek Rp 3,4 jutaan, ini nanti repot, inilah harus kita jaga semuanya," jelas mantan Pangkostrad itu.

Edy mengungkapkan keputusan terkait UMP Sumut tahun 2023 sudah final dan siap disesuaikan serta direalisasikan oleh perusahaan sejak 1 Januari 2023.

"Tidak ada perubahan, selama kita sudah pelajari ini terus. Satu minggu terus kita mengerjakan ini, kita naiknya Rp 187 883,99," kata Edy.

Ia menjelaskan, Pemerintah Pusat menetapkan 10 persen, dengan pedoman tidak bisa melebihkan 10 persen penetapan UMP tahun 2023 dimasing-masing provinsi. Karena, setiap provinsi berbeda-beda inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Sudah dikasih koridor, tak bisa, karna pusat itukan berbeda, inflasi beda, pendapatan daerah berbeda. Pertumbuhan ekonominya berbeda, rumusan sudah ada. Begitu juga, Kabupaten/Kota. Kita tidak bisa mengharuskan demikian, tidak bisa, karena pendapatan daerah beda," jelas Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan itu, mengakui bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan ini, belum menyampaikan rasa harapan kaum buruh di Sumut. Namun, Gubernur Edy mengatakan penetapan ini, yang terbaik dari yang diajukan. 

"Kalau sesuai dengan harapan buruh pasti tidak. Tetapi ini langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, maupun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh," jelas Edy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya