Siap-siap Seluruh Gubernur Se-Indonesia Umumkan UMP 2023 Hari Ini

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan, batas akhir penetapan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada hari ini, 28 November 2022. Kenaikan UMP maksimal 10 persen itu wajib diumumkan oleh Gubernur hari ini.

BI Sebut Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Hanya Berdampak 0,2 Persen ke Inflasi

Adapun hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi memastikan, masing-masing Gubernur akan mengumumkan besaran UMP di masing-masing Provinsinya pada hari ini.

Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Kalsel, Muhidin Belum Bertemu Paman Birin

Baca juga: Rupiah Dibuka Melemah Rp 15.693 per Dolar AS, Ini Sebabnya

"Sesuai Permenaker hari ini provinsi akan mengumumkan," kata Anwar saat dihubungi VIVA Bisnis, Senin 28 November 2022.

Prabowo Lantik Muhidin Jadi Gubernur Kalsel Gantikan Sahbirin Noor

Sementara untuk waktu pengumuman ketetapan UMP Anwar mengatakan, masing-masing Gubernur tidak akan serentak mengumumkan di jam atau waktu yang sama.

"Sepertinya masing-masing Gubernur berbeda-beda. Saya saat ini sedang mengkompilasi nanti kami kabari," ujarnya.

Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tertulis, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 28 November 2022.

"Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum provinsi. Upah Minimum provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022," tulis pasal 13.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Masih dalam Permenaker itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan, kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Peraturan itu sudah ditetapkan pada Rabu 16 November 2022, dan telah diundangkan Kamis 17 November 2022.

"Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen," bunyi pasal 7.

Tertulis bahwa jika terdapat daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang negatif. Maka penyesuaian upah hanya menggunakan variabel inflasi.

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," katanya.

Adapun untuk formulasi penghitungan upah minimum 2023 mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya