BPOM Tegaskan Pelabelan Bahaya BPA pada AMDK Demi Keamanan Konsumen
- Instagram/guyonankekinian
VIVA Binsis – Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menegaskan, pelabelan cemaran Bisfenol A (BPA) pada kemasan Air Minum Dalam Keamanan (AMDK) adalah keamanan konsumen.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang mengatakan, hal tersebut dalam acara Expert Forum bertema ‘Urgensi Pelabelan BPA pada Produk Air Minum dalam Kemasan untuk Keamanan Konsumen’.
"Produk kemasan AMDK yang mengandung atau berpotensi mengandung BPA seperti kemasan galon polikarbonat, perlu diberikan label ’Produk Berpotensi Mengandung BPA’," kata Rita Endang dikutip dari keterangannya, Minggu, 27 November 2022.
Menurut Rita sudah menjadi isu global dan berbagai negara telah menerapkan regulasi, seperti pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK di Amerika, bahkan pelarangan produk kemasan yang berpotensi atau mengandung BPA di Perancis.
Saat ini, ada bermacam AMDK yang beredar di pasaran. Namun, konsumen yang bijak patut mencermati aspek keamanan dalam mengonsumsinya.
Temuan hasil uji migrasi Bisphenol A (BPA) yang melebihi batas ambang toleransi pada produk kemasan plastik galon berbasis polikarbonat, berpotensi bahaya bagi kesehatan masyarakat sebagai konsumen.
"Uji terhadap produk tersebut dilakukan oleh BPOM RI melalui survei pada beberapa kota besar di Indonesia," tambahnya.
Atas dasar temuan tersebut dan berbagai pertimbangan untuk kepentingan pubik, BPOM telah mempersiapkan regulasi pelabelan pada produk kemasan air minum dan makanan yang berpotensi mengandung BPA.
Ahli hukum perlindungan konsumen, Henny Marlina mengatakan, jaminan keamanan dan kesehatan konsumen dalam penggunaan kemasan untuk AMDK adalah kemestian yang harus dikawal oleh Pemerintah, produsen dan konsumen.
Dia mengatakan bahwa pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK bukan hanya melindungi konsumen, melainkan juga melindungi pelaku usaha.
Pelabelan BPA pada produk AMDK dapat meningkatkan indeks keberdayaan konsumen pada tahap 'mampu'. Sehingga konsumen dapat mengenali hak dan kewajiban, serta bisa menentukan pilihan konsumsinya, meski belum secara aktif memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Selain itu, pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab akan dilindungi oleh regulasi perlindungan konsumen karena regulasi berlaku bagi semua pelaku usaha dan mendorong persaingan usaha yang sehat.
Ketua Bidang Sustainability dan Social Impact Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI) Arief Susanto menyatakan bahwa GAPMMI meyakini regulasi pelabelan BPA pada produk kemasan AMDK telah melalui kajian mendalam untuk keamanan AMDK.
Namun, kolaborasi antar anggota GAPMMI diperlukan untuk perkembangan usaha makanan dan minuman yang berkaitan dengan kaidah sustainability dalam bisnis. (Ant)