28 Kesepakatan Bisnis Diteken di IOG 2022, RI Bakal Kantongi Rp 36 Triliun
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA Bisnis – Perhelatan '3rd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022' (IOG 2022) berhasil membuahkan 28 kesepakatan komersial di industri hulu minyak dan gas bumi (migas).
Kepala Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto memperkirakan, kesepakatan dari sejumlah perusahaan migas ini bisa menghasilkan penerimaan hingga US$2,3 miliar, atau setara Rp 36 triliun.
"Angka itu merupakan potensi penerimaan dari berbagai kesepakatan komersial yang terjadi. SKK Migas sendiri menandatangani sebanyak 10 kesepakatan," kata Dwi di Nusa Dua, Bali, Jumat 25 November 2022.
Dia menjelaskan, dari total 28 perjanjian tersebut, diperkirakan akan menghasilkan penjualan minyak dan kondensat sebanyak 265 ribu barel minyak per hari. Di mana, perkiraan total lifting gas bumi mencapai sebesar 390 miliar british thermal unit (TBTU), dengan rentang durasi kontrak dari 2-11 tahun.
Dwi pun merinci, kesepakatan tersebut meliputi 10 dokumen mengenai prosedur Election Not To Take in Kind (ENTIK), sebagai perjanjian yang mengatur tugas dan tanggung jawab antara SKK Migas dan Kontraktor KKS selaku Penjual Minyak Mentah dan Kondensat bagian Negara.
Serta, 18 dokumen perjanjian jual beli gas bumi (PJBG), amandemen PJBG, heads of agreement (HoA), memorandum of understanding (MoU) untuk gas pipa, LNG, dan LPG antara Penjual dan Pembeli.
"Selain soal pendapatan, penandatanganan kontrak-kontrak ini juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Minyak mentah dan kondensat yang terjual seluruhnya akan disuplai untuk kebutuhan domestik," ujar Dwi.
Dia mengatakan, gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk dan petrokimia di Sumatera Selatan dan Sulawesi Tengah. Kemudian juga untuk pengembangan industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Tengah, serta kelistrikan untuk kebutuhan PLN.
"Sedangkan LPG dari Sumatera Selatan, rencananya seluruhnya akan dipasok untuk kebutuhan dalam negeri. Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi Nasional," ujarnya.
Diketahui, sejumlah kesepakatan yang ditandatangani antara lain ENTIK antara SKK Migas dengan PT Pertamina Hulu Energi, PJBG antara PT Pertamina EP dan PT Krakatau Steel, serta amandemen PJBG antara PT Medco E&P Indonesia dengan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang. Kemudian ada pula MoU antara Inpex Masela dengan PT Badohopi Nickel Smelting Indonesia, HoA antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Nusantara Regas, dan Jadestone Energy (Lemang) Pte Ltd dengan PT Pertamina Patra Niaga.