Marak PHK, Sri Mulyani Pertimbangkan Beri Bantuan ke Pekerja dan Perusahaan

Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) belakangan ini sering terjadi di Indonesia. Tercatat, perusahaan startup hingga industri yang berorientasi ekspor ramai-ramai melakukan PHK kepada pekerjanya.

Ombudsman Usul Bansos Tak Boleh Lagi Berbentuk Beras atau Uang 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam hal ini mengatakan, tengah mempertimbangkan untuk memberikan bantuan terhadap buruh/pekerja yang terdampak PHK.

"Sampai dengan Oktober memang ada tekanan terutama untuk TPT (tekstil dan produk tekstil), kalau alas kaki relatif masih cukup baik. TPT memang terlihat mulai ada tekanan terhadap beberapa korporasi, ini kemudian akan kita waspadai dengan langkah-langkah apa yang harus disiapkan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita dikutip, Jumat 25 November 2022.

840 Dus Mi Instan dan 1.080 Selimut Diberikan ke Korban Banjir di Sukabumi

Baca juga: Harga Emas Hari Ini 25 November 2022: Global dan Antam Kehilangan Kilaunya

Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, dalam hal itu pemerintah juga akan membuat policy mix atau bauran kebijakan. Dan pada kondisi tersebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomunikasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan.

LPI Survei 10 Menteri Kabinet Prabowo dengan Kinerja Terbaik: Nomor 1 dan 4 Mengejutkan

Kemudian Kemenkeu juga akan berkomunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita lihat instrumen mana yang bisa membantu untuk siapa yang harus dibantu, apakah korporasinya apakah buruhnya. Kalau buruhnya pake instrumen apa, instrumennya di tempat Kemenaker, apakah instrumennya di BPS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Penerima Manfaat BLT BBM di Kantor Pos Solo, Jawa Tengah.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq (Solo)

Untuk korporasi kata Ani, pemerintah sudah pernah melakukan bantuan seperti menggunakan Pajak Penghasilan (PPh) 25. Di mana pada PPh 25 merupakan pembayaran pajak penghasilan yang dibayar dengan dicicil setiap bulannya.

"Dalam korporasinya kita sudah pernah melakukan hal yang sama, katakan lah seperti menggunakan PPh 25 yang mungkin ditunda atau diperkecil. Hal-hal itu yang akan kita deployed lagi, jadi kita akan melihat berdasarkan siapa yang mau ditargetkan korporasi atau dari pekerjanya," terangnya.

Adapun untuk fenomena penyebab PHK pada industri kata Ani, itu karena negara-negara maju dengan kenaikan suku bunga agresif melakukan pengendalian permintaan atau demand.

"Kalau demand dikendalikan berarti permintaan barang-barang ekspor kita terutama TPT dan sisi alas kaki. Ini yang biasanya menjelang akhir tahun meningkat di negara maju untuk merayakan natal dan tahun baru," ujarnya.

"Dengan adanya langkah agresif dari bank sentralnya, memang demandnya dikendalikan. Jadi ini nanti permintaan terhadap ekspor barang-barang yang biasanya dikonsumsi termasuk elektronik itu juga akan berpengaruh," tambah Ani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya