Gunakan Permenaker 18/2022, Pemprov DKI Usul UMP 2023 Rp 4.901.738 per Bulan

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Bisnis – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan bahwa pihaknya tetap akan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 terkait Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.

Di Hadapan Buruh, Pramono Janji Bakal Jadi Gubernur yang Gampang Dihubungi

“Enggak (PP Nomor 36 Tahun 2021), kan ada Permenaker Nomor 18,” kata Heru Budi kepada wartawan, Kamis 24 November 2022.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana
Pemprov DKI Padamkan Lampu Serentak Selama 60 Menit Malam Ini, Cek Lokasinya

Meski begitu, Heru menyebutkan dirinya belum menentukan angka pasti terkait kenaikan UMP 2023. Sebab, kata dia, sampai saat ini dirinya masih belum menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja DKI dikarenakan masih dalam penghitungan.

“Lagi dihitung sama-sama, laporan resminya kan dari dinas ketenagakerjaan belum ke saya kan. Mereka masih bahas di internal,” ucapnya.

Teguh Setyabudi Lantik Marullah Matali jadi Sekda Jakarta

Lebih lanjut, saat ditanya kapan tepatnya akan mengumumkan angka UMP tahun 2023, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu menyebutkan secepatnya. “Ya, mungkin sebelum tanggal 28 atau pas tanggal 28,” jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Kadin DKI, Pemprov DKI serta unsur pekerja melangsungkan rapat untuk membahas terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada tahun 2023. 

Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738. 

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pemprov DKI sendiri mengajukan angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.  

"Pemerintah merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan itu sebesar 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga, dengan besarannya yang diajukan pemerintah 4.901.738 rupiah," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, Rabu 23 November 2022.

Apindo Usul Hanya Naik 2,62 persen Atau ke Rp 4.763.293

Sedangkan, Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI 2022 naik hanya 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021. 

"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," ucapnya.

Kemudian, Nurjaman menyebutkan dari unsur pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000.

Ia menilai, besaran angka yang diajukan pekerja tentu tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan juga tidak berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

"Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja. Bahwa Permenaker Nomor 18 pun tidak diterima, tidak diimplementasikan, artinya tidak bisa diterima oleh teman-teman serikat buruh dan Apindo," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya