Pengusaha Gugat Permenaker Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA Bisnis – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan melakukan uji materiil atau menggugat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan, pemikiran tersebut mengemuka setelah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menggelar rapat koordinasi dengan puluhan Asosiasi pengusaha Anggota Kadin, pada Rabu, 23 November 2022.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka Kadin bersama dengan Asosiasi Pengusaha dan Seluruh Perusahaan Anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” ujar Arsjad dalam keterangannya, Kamis 24 November 2022.
Baca juga: Menko Airlangga Dorong SKK MIgas Benahi Iklim Investasi di Sektor Hulu Migas
Menurut Arsjad, dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022, menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Dengan itu, maka diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul.
Arsjad mengatakan, semangat yang ingin dikedepankan pelaku usaha adalah menjaga stabilitas investasi, kesejahteraan pekerja, dan keadilan bagi pengusaha.
Selain itu, ia mengungkapkan, langkah hukum itu terpaksa ditempuh karena dunia usaha perlu kepastian hukum. “Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya,” tegasnya.
Arsjad melanjutkan dari perspektif pelaku usaha, kebijakan tersebut seyogyanya dapat dirumuskan secara tepat sasar, komprehensif. Dalam hal ini sesuai koridor hukum yang berlaku, sehingga dapat diimplementasikan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini.
Arsjad mengatakan, pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa kondisi ekonomi nasional yang dinamis akibat resesi ekonomi global imbas dari konflik geopolitik perlu disikapi dengan cermat.
Salah satunya adalah dengan menjaga daya beli masyarakat, yang terefleksi dari kenaikan upah minimum. Namun, pada sisi lain, kemampuan pelaku usaha merespon kondisi ekonomi saat ini juga harus diperhatikan agar tidak memberatkan pelaku usaha dan mengganggu iklim usaha.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono menambahkan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini. UU Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun inkonstitusional bersyarat, hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.
Menurutnya sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum.
"Karena PP No 36/2021 tersebut merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK," imbuhnya.