Apindo Usulkan Kenaikan UMP 2023 Sebesar 2,62 Persen, Buruh: Serakah!
- VIVA/ Foe Peace Mayel
VIVA Bisnis – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Said Iqbal menyoroti terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang diusulkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo diketahui mengusulkan kenaikan UMP sebesar 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293 yang berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Said Iqbal menilai Apindo menetapkan usulan kenaikan UMP 2023 tidak melihat survei dari International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 persen.
“Bersifat tanda petik greedy, serakah, tetap menggunakan PP no 36 di tengah inflasi yang melambung tinggi, kenaikan harga BBM yang menyebabkan harga barang naik, daya beli buruh turun 30 persen,” kata Said Iqbal dikutip Kamis 24 November 2022.
“Apa Apindo ngga melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 oleh IMF diprediksi 4,7 persen, nomor 3 terbesar di dunia. Apa Apindo pura-pura tidak tahu atau ngga bisa baca data. No 3 di dunia, setelah India. Enggak ada resesi, tapi tetap harus waspada,” sambungnya.
Kemudian Said menjelaskan bahwa usulan buruh yang mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen sudah pas. Ia menyebutkan, angka itu juga dilihat dari nilai inflasi yang terjadi.
“Jadi kalau usulan 10,55 persen itu pas. 6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi DKI,” jelasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, unsur pengusaha dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Kadin DKI, Pemprov DKI serta unsur pekerja melangsungkan rapat untuk membahas terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023.
Dalam rapat tersebut, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.
Pemprov DKI sendiri mengajukan angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Pemerintah merekomendasikan atau mengajukan itu besaran kenaikan itu sebesar 5,6 persen, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga, dengan besarannya yang diajukan pemerintah 4.901.738 rupiah," kata Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman, Rabu 23 November 2022.
Sedangkan, Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI 2022 naik hanya 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," ucapnya.
Kemudian, Nurjaman menyebutkan dari unsur pekerja atau buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000.
Ia menilai, besaran angka yang diajukan pekerja tentu tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan juga tidak berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Jadi, ternyata kalau saya analisa, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu tidak bisa diterima juga oleh teman-teman serikat pekerja. Bahwa Permenaker Nomor 18 pun tidak diterima, tidak diimplementasikan, artinya tidak bisa diterima oleh teman-teman serikat buruh dan Apindo," tuturnya.