Tak Laku-Laku Dijual, Aset Tommy Soeharto Dilelang Keempat Kalinya
- Dokumentasi Satgas BLBI.
VIVA Bisnis – Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara atau Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, tengah melakukan penilaian kembali aset milik Tommy Soeharto yang disita negara. Sebab, aset tersebut tidak laku-laku setelah dilelang tiga kali.
Adapun aset milik Tommy Soeharto sebelumnya dilelang senilai Rp 2,4 triliun dengan aset seluas 120 hektare lebih.
"Aset tersebut saya sudah minta dilakukan penilaian lagi dan kemudian nanti akan kita lelang," kata Rio kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Rabu 23 November 2022.
Baca juga: SKK Migas Ungkap Industri Hulu Migas RI Butuh Investasi US$179 Miliar
Rio menekankan, pihaknya akan terus monetisasi atau menguangkan aset milik Tommy Soeharto yang sudah disita.
"Pokoknya itu akan kita monetisasi lah, intinya begitu. Aku masih tunggu dari kawan-kawan Direktorat Penilaian," jelasnya.
Berdasarkan catatan VIVA Bisnis, Satgas BLBI telah menyita aset Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 120 hektare di Karawang, Jawa Barat.
“Hari ini Satgas BLBI menyita tanah seluas sekitar 120 hektare di Karawang beserta seluruh aset industri yang ada di dalamnya. Ini adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto kepada negara. Kita punya dokumen hukum untuk melakukan itu,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Jumat 5 November 2021.
Aset Tommy disebut berasal dan dijaminkan oleh PT Timor Putra Nasional (PT TPN). PT TPN dikatakan masih berutang kepada negara sebesar Rp 2,374 triliun. Utang tersebut bermula saat PT TPN mendapat fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini bernama Bank Mandiri.
Jaminan kredit yang digunakan adalah dana rekening giro dan rekening deposito. Namun, tak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam status sita oleh kantor pajak. Adapun kurang lebih aset yang disita bernilai sekitar Rp 600 miliar.
Adapun untuk aset Tommy Soeharto yang tidak laku-laku dilelang diantaranya:
- Tanah seluas 530.125,526 meter persegi terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4 atau Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22 atau Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5 atau Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
- Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3 atau Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.