OJK Bantu Negosiasi Keringanan Bagi Para Mahasiswa IPB yang Terjerat Pinjol

ADK OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, saat ini tengah melakukan upaya negosiasi dengan entitas legal untuk memberikan keringanan kepada mahasiswa IPB yang beberapa waktu lalu terjerat pinjaman online (pinjol).

Perekonomian Global Masih Stagnan, OJK Waspadai Dampaknya ke Perbankan RI

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari mengatakan, dari kejadian yang menimpa ratusan mahasiswa IPB terkait pinjol membuktikan bahwa literasi keuangan sangat penting dipahami oleh semua kalangan.

"Kasus yang terjadi kemarin itu sebenarnya semakin menguatkan keyakinan kita bahwa kemampuan seseorang untuk mengelola keuangannya, memahami keuangan dan sebagainya. Itu merupakan esensi life skill yang diperlukan semua orang," kata Federica dalam konferensi pers, Selasa 22 November 2022.

Kelakuan Mahasiswa Penabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Sleman, Nyetir Sambil Mabuk dan Oral Seks

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang EPK Friderica Widyasari Dewi.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Kiki begitu sapaan akrabnya menuturkan, dari kasus yang terjadi itu sebenarnya para mahasiswa tidak terjerat skema investasi ilegal. Namun, para mahasiswa terkena skema penipuan yang dilakukan oleh orang terdekat, sehingga korban percaya.

Mahasiswa Kudus Kawal Pilkada 2024 Berjalan Jurdil, Siap Laporkan Jika Terjadi Kecurangan

"Jadi entitasnya legal tetapi, skema penipuan yang dilakukan orang terdekat mereka. Sehingga si mahasiswa yang ratusan ini kemudian menjadi korban, kami sudah melakukan beberapa hal," jelasnya.

Adapun beberapa hal yang sudah dilakukan OJK dalam merespons hal itu, di antaranya melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sudah ikut menangani kasus tersebut. Kemudian pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), sebab terdapat beberapa entitas pinjol legal yang digunakan mahasiswa.

"Malah kemudian kita melakukan upaya bagaimana kemudian bernegosiasi entitas legal ini untuk memberikan mungkin diskusi lebih lanjut, apakah mungkin diberikan keringanan dan sebagainya. Karena mereka yang menjadi korban ini tetap mereka tetap harus mengembalikan, karena mereka menggunakan entitas legal ini untuk menerima pembayaran yang sebenarnya tidak mereka terima," ujarnya.

SAN, terduga pelaku penipuan ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol

Photo :
  • VIVA/Muhammad AR

Selain itu kata Kiki, OJK juga langsung bergerak cepat mengunjungi berbagai universitas di tanah air untuk mengedukasi mahasiswa agar tidak terkena skema pinjaman online.

"Kami juga bergerak cepat ke universitas-universitas melakukan edukasi secara masif jadi ada dua hal. Pertama waspada investasi ilegal, kedua pengetahuan dan keterampilan tentang keuangan itu sendiri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya