Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Pusat Bea Cukai Jakarta
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca / VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan tentang pemberitahuan barang kena cukai, yang mana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022. Salah satunya terkait minuman alkohol dan rokok

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan peraturan tersebut telah resmi diundangkan pada tanggal 14 November 2022. Dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Nirwala menjelaskan pokok-pokok kebijakan dalam peraturan tersebut diimplikasikan dalam lima hal. Pertama, perubahan titik selesai dibuat untuk barang kena cukai (BKC) berupa tembakau iris (Tis). Kegiatan yang dimaksud selesai untuk dibuat untuk tembakau iris yaitu saat daun tembakau yang di rajang.

Rencana Sri Mulyani Kejar Potensi Pajak Underground Economy

Baca juga: Usai Dikecewakan Batik Air, Kaesang Kembali Dibikin Kesal Lion Air

Namun, kewajiban administrasi itu mulai diberlakukan saat tembakau iris tersebut sudah dicampur atau ditambah dengan tembakau, yang berasal dari luar negeri. Atau bahan lain yang lazim dipergunakan dalam pembuatan hasil tembakau, atau telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran.

Sri Mulyani Ungkap PPN Naik Jadi 12 Persen Sesuai UU Mulai 1 Januari 2025

Dengan demikian kata dia, terdapat dua ketentuan terhadap tembakau iris, yaitu Tis untuk penjualan eceran dan Tis yang dikemas selain dalam kemasan untuk penjualan eceran (sebagai bahan baku).

Kedua, perubahan jangka waktu pemberitahuan dan jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Jangka waktu pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa MMEA golongan B dan C, serta HT diubah menjadi bulanan.

Sementara jangka waktu penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat terhadap BKC tersebut diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 10 untuk periode pembuatan BKC pada bulan sebelumnya.

Ketiga, perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dihilangkan.

Petugas Bea dan Cukai menunjukkan rokok ilegal

Photo :
  • Tudji Martudji/Surabaya

Adapun nilai BKC yang direkam dalam lembar kedua dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah jumlah akumulasi produksi BKC tersebut selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, jenis kemasan, dan ukuran kemasan BKC.

Keempat, perubahan ketentuan terkait perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan.

Sedangkan untuk BKC berupa golongan B dan C, serta HT, adalah tiga bulan setelah penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi BKC yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tetap dilayani, tetapi konsekuensinya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pengusaha pabrik yang akan berpengaruh terhadap profil pengusaha pabrik tersebut.

Kelima, penegasan bahwa penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan self assessment. Hal itu berarti pengisian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik. Sedangkan Pejabat Bea Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dengan berdasarkan pedoman analisis dokumen cukai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya