Respons Pengusaha Usai Pemerintah Tetapkan Upah Minimum 2023 Naik 10 Persen

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menetapkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal sebesar 10 persen. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

PKB Nilai Wajar Kenaikan PPN 12 Persen Timbulkan Polemik, Ingatkan Pemerintah soal Ini

Merespons hal itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta, agar kebijakan tersebut juga mempertimbangkan keberlangsungan usaha pada setiap sektor agar tidak kontra produktif. Itu karena saat ini dunia sedang ada dalam tantangan di tengah lonjakan inflasi.

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait kenaikan upah minimum. Namun, harus disadari tidak semua sektor memiliki pertumbuhan dan iklim bisnis yang sama saat ini," kata Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangan, Selasa 22 November 2022.

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Baca juga: PUPR Pastikan Jalan Nasional Cianjur-Cipanas Sudah Dibuka Kembali, Ini Penampakannya

Arsjad melanjutkan, kebijakan dari kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut.

Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Kadin Dorong Kemitraan Swasta dalam RUKN 2024-2060

"Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha,” jelasnya.

Arsjad menuturkan, pihaknya tidak menampik bahwa tantangan ekonomi global yang dipicu oleh konflik geopolitik terus memicu lonjakan inflasi. Sebab pada Oktober 2022, inflasi Indonesia telah mencapai 5,71 persen, yang mana itu akan berdampak pada kenaikan harga-harga bahan pokok dan daya beli masyarakat.

Selain itu katanya, dengan tantangan yang sama industri dalam negeri juga merasakan dampak yang berbeda-beda. Hal ini tercermin dari penurunan permintaan global yang berdampak pada ekspor Indonesia.

"Kinerja ekspor tercatat turun 10,99 persen pada September tahun ini menjadi US$24,8 miliar dibandingkan pada bulan sebelumnya. Imbasnya, sektor industri padat karya sebagai penopang penyerapan tenaga kerja di Indonesia menjadi lesu darah karena permintaan yang menurun," ujarnya.

Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Arsjad mengatakan, belakangan industri garmin melakukan sejumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perlambatan permintaan ekspor hingga 30 persen-50 persen. Dengan itu, dia meminta agar pemerintah perlu merumuskan kebijakan pengupahan yang lebih tertarget, yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan karakter setiap sektor industri.

"Kebijakan pengupahan tersebut juga perlu bersifat adil, yang tidak memberatkan pelaku usaha dan tidak merugikan tenaga kerja atau buruh. Karena baik pelaku usaha maupun tenaga kerja, keduanya merupakan siklus pertumbuhan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan," jelasnya.

Sejalan dengan itu kata dia, kebijakan upah minimum seyogyanya disertai dengan pemberian insentif yang ditargetkan pada industri tertentu dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi sektoral. Karena, industri padat karya yang menyerap lebih banyak tenaga kerja dan menciptakan lapangan pekerjaan berbeda karakter dengan industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan modal besar.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Sementara itu, industri yang berorientasi pada ekspor seperti industri alas kaki dan pakaian jadi berbeda dengan industri yang berorientasi pada impor, seperti makanan dan minuman yang mengandalkan bahan baku sereal, industri plastik, dan perlengkapan elektronik.

“Dalam situasi pelemahan ekonomi global yang bakal berlanjut pada tahun depan. Kami berharap agar kebijakan kenaikan upah dibarengi dengan pemberian insentif bagi industri yang terkena dampak gejolak ekonomi global, seperti industri padat karya dan yang berorientasi pada ekspor,” terangnya.

Arsjad menegaskan, keberlangsungan usaha di tengah situasi ekonomi saat ini penting untuk dilindungi agar dapat memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Politikus PDIP Deddy Sitorus (tengah)

PDIP Tak Tolak Kenaikan PPN 12% tapi Minta Dikaji Ulang

PDIP menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, melalui pengesahan UU tentang HPP bukan atas dasar inisiatif Fraksi PDIP.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024