OJK: Pertumbuhan Industri Asuransi 2023 Perlu Didukung Relaksasi

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus berupaya mengedepankan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri asuransi di tanah air. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah memastikan, pihaknya menyiapkan kebijakan yang diharapkan bisa menjadi bekal bagi industri asuransi nasional dalam menghadapi berbagai potensi dan ancaman resesi global pada 2023.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

"Kami dari sisi regulator akan menerapkan kebijakan yang sifatnya mendukung pertumbuhan industri asuransi," kata Nasrullah dalam telekonferensi, Selasa 22 November 2022.

Ilustrasi perhitungan premi asuransi.

Photo :
  • U-Report
OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Meski demikian, Nasrullah memastikan bahwa tentunya hal itu juga akan diiringi dengan upaya-upaya mengedepankan kepentingan para konsumen jasa asuransi tersebut. "Tentunya dengan tetap menyeimbangkan kepentingan perlindungan konsumen," ujarnya.

Guna mendukung hal-hal tersebut, Nasrullah memastikan bahwa beberapa kebijakan relaksasi yang sempat diberikan OJK pada masa pandemi COVID-19, masih akan diperpanjang ke depannya.

Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

"Hanya saat ini judulnya beda. Kalau sebelumnya (relaksasi diberikan untuk) menghadapi pandemi COVID-19, maka saat ini bagaimana kita menghadapi ancaman resesi global 2023," kata Nasrullah.

Dia menilai, relaksasi masih dibutuhkan oleh para pelaku di industri asuransi saat ini, meskipun sifatnya hanya untuk hal-hal yang substantif saja. Sedangkan untuk hal-hal yang sifatnya administratif, seperti misalnya urusan laporan-laporan kepada OJK, diharapkan bisa dilakukan kembali secara teratur.

Bahkan dalam konteks restrukturisasi yang tengah dilakukan di industri pembiayaan Tanah Air, beberapa ketentuan terkait relaksasi masih akan diberlakukan meskipun dengan segmentasi yang terbatas.

"Karena situasi saat ini sudah tidak pandemi lagi. Tapi, bagaimana kita bisa mendukung sektor UMKM, supaya bisa tetap tumbuh. Jadi kebijakan OJK dalam mengantisipasi ketidakpastian dan ancaman resesi global tahun depan, adalah kita akan menerapkan kebijakan pemberian relaksasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya