Bambang Susantono Ungkap Insentif Khusus di IKN Sudah Masuk Tahap Harmonisasi Kemenkumham
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Bisnis – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang insentif bagi pelaku usaha dan investor yang akan melakukan usahanya di IKN akan rampung pada akhir 2022.
Bambang mengatakan, sederet insentif yang akan diberikan kepada para investor jika melakukan investasi di IKN, mendapat respons negatif dari berbagai kalangan.
"Banyak yang tanya ke saya dan justru melihat bahwa ini kok kaya di obral. Nggak, justru kita sudah benchmark dengan kawasan ekonomi khusus kawasan industri terpadu," ujar Bambang dalam wawancara eksklusif bersama VIVA pada program The Interview, Jumat 18 November 2022.
Bambang mencontohkan, terkait rencana pemberian perizinan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 80 tahun di IKN, merupakan peraturan yang sudah ada sebelumnya.
"Tanah bisa 80 tahun itukan sudah ada, tax holiday di tempat kami itu dipanjangkan sedikit. Kenapa dipanjangkan ada unsur di sini dari nol suatu ibu kota yang kita bangun jadi ada aspek di mana orang harus diberikan insentif yang tidak gede," jelasnya.
Menurutnya, dengan penambah insentif tersebut akan menarik minat para investor. "Misalnya di tempat lain tax holiday 20 tahun, kita 25 tahun, seperti itu yang kita lakukan," terangnya.
Bambang mengungkapkan, saat ini pembahasan terkait insentif sudah ada pada tahap finalisasi. Di mana dengan itu ditargetkan PP insentif IKN akan rampung akhir 2022.
"Insya Allah akhir tahun kita sudah punya, sekarang sudah finalisasi, sudah harmonisasi di Menkumham. Biasanya setelah harmonisasi nanti ke Presiden untuk diterbitkan, mudah-mudahan 2023 awal kita sudah lengkap," imbuhnya.