Intip Kompensasi yang Dikasih GoTo ke Karyawan yang Kena PHK

GoTo.
Sumber :
  • Dok: GoTo

VIVA Bisnis – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) melakukan perampingan karyawan alias Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebanyak 1.300 orang. Jumlah tersebut sekitar 12 persen dari total karyawan tetap.

Analis Prediksi IHSG Lanjut Menguat, Saham GOTO hingga INKP Dijagokan Bisa Cuan

Chief Executive Officer Grup GoTo Andre Soelistyo menjelaskan, keputusan berat tersebut terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. Termasuk GoTo.

Sehingga lanjutnya, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

Menperin Akui Ada Tekanan di Industri Otomotif RI, Minta Jangan Ada PHK

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujar Andre dikutip dari keterangannya, Jumat, 18 November 2022.

Direktur Utama GoTo Andre Soelistyo.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Meski demikian, manajemen GoTo memastikan karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan sejumlah paket kompensasi. Tidak hanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di tiap negara di mana GoTo beroperasi, tapi juga memberikan sejumlah dukungan finansial. Antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). 

Tak hanya itu lanjutnya, GoTo juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling. Karyawan yang terkena PHK juga bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan. 

Kemudian, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo, di mana Perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo. Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha, menilai kompensasi yang diberikan oleh GoTo kepada karyawan terdampak PHK tersebut sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku, bahkan d iatas ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, benefit diatas perundangan itu dilakukan GoTo sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama bekerja di GoTo.

“Jadi selain dari sisi materi dipenuhi, tapi juga dari sisi immaterial. Apalagi dalam paket kompensasi itu ditambah dengan benefit-benefit lain,” katanya.

CEO Grup GoTo, Andre Soelistyo saat IPO GoTo di BEI.

Photo :
  • istimewa

Dia berpendapat, poin konseling baik karir, keuangan, hingga psikologi yang terdapat dalam paket kompensasi GoTo sangat manusiawi. Sebab ketika seorang pekerja terkena dampak PHK dari sisi psikologi bukanlah hal mudah, dan itu menjadi salah satu perhatian GoTo. 

“Dengan adanya benefit tersebut artinya perusahaan punya concern tidak hanya aspek keuangan tapi juga aspek non keuangan,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan praktisi Human Resources (HR) Randika Sulistyo. Menurutnya, jarang sekali perusahaan memberikan layanan konseling untuk karyawan yang terkena PHK. 

“Jangankan konseling, untuk sesuai kewajiban sesuai perundangan saja, masih banyak perusahaan yang belum bisa memenuhi. Jadi apa yang dilakukan GoTo perlu diapresiasi. Bahkan investaris kantor seperti laptop diberikan,” katanya.

Sementara dari sisi benefit keuangan, menurutnya, jika sebuah perusahaan dapat memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai dengan peraturan Pemerintah yang ada saja, benefit yang diterima oleh karyawan sudah cukup besar. Sementara GoTo dapat memberikan lebih dari apa yang telah ditentukan oleh pemerintah. 

“Jadi GoTo bukan hanya comply terhadap peraturan, tapi lebih dari comply,” ujar Randika.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020, untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, wajib mendapatkan 1 bulan upah. Kemudian 2 sampai 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah. Dan masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan upah. Sementara GoTo memberikan hingga 14 bulan upah untuk masa kerja di atas 9 tahun.

Randika mengatakan, bagi karyawan yang membutuhkan dana untuk usaha juga dapat mencairkan BPJS TK miliknya. Menurutnya, saat ini proses pencairan dana BPJS TK sangat mudah dan cepat. 

“Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, maksimal seminggu sudah bisa cair,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya