Jasa Raharja Ungkap Konsekuensi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Dimanfaatkan

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Para pemilik kendaraan diimbau untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan itu hingga saat ini masih dilakukan oleh sejumlah Pemerintah Daerah.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan, relaksasi pajak kendaraan bermotor jadi momentum bagi para pemilik kendaraan untuk mulai tertib membayar pajak. 

“Karena pajak dari masyarakat akan kembali lagi ke masyarakat. Kalau masyarakat tertib pajak, tentu program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, dan program keselamatan juga akan berjalan lancar,” ujar Dewi dikutip dari keterangannya, Kamis, 17 November 2022.

Ketahui Aturannya! Kegiatan Usaha Makanan hingga Hiburan Insidental Kini Kena Pajak

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Dewi menjelaskan, pemutihan pajak dan penghapusan biaya BBNKB merupakan program Pemerintah untuk membantu pemilik kendaraan bermotor menuntaskan kewajibannya secara gratis. Karena itu harus dimanfaatkan secara maksimal. 

Mengenal Pajak Nordik yang Viral di X, Apakah Bisa Diterapkan di Indonesia?

“Tentu agar denda PKB tidak menumpuk. Selain itu, jika pajak secara terus menerus tidak dibayar maka kendaraan berpotensi bodong dan tidak bisa dipergunakan di jalan raya,” terangnya.

Saat ini, beberapa provinsi di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Selatan, NTB, dan sejumlah daerah lainnya, masih memberikan relaksasi keringanan pajak dan gratis biaya BBNKB hingga
Desember 2022 mendatang.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana.

Photo :
  • Dok: Jasa Raharja

Adanya program tersebut tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan kewajibannya, untuk segera membayar tanpa harus menanggung denda administrasi keterlambatan.

“Harapannya, selain meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, juga akan meningkatkan keakurasian data kendaraan bermotor,” ungkap Dewi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya