Zaman Makin Digital, Kini Cari Meterai Elektronik Bisa Cek ke Distributor Ini
- istimewa
VIVA Bisnis – Dunia seolah-olah berada dalam genggaman, karena manusia kini hidup di zaman serba digital. Bahkan, segala informasi dapat dengan mudah didapatkan melalui teknologi yang ada di smartphone termasuk pembubuhan meterai secara digital pada dokumen.
Untuk itu, jika biasanya kita membutuhkan dokumen perjanjian atau dokumen harus ditandatangani secara basah lalu dibubuhkan dengan meterai tempel. Kini hal itu bisa tidak dilakukan lagi, sebab saat ini kita bisa melakukan perjanjian dengan orang lain tanpa membutuhkan dokumen fisik.
Semua hal itu dapat dilakukan secara digital, mulai dari penandatanganan dan stempel secara digital hingga pembubuhan meterai yang dilakukan secara online. Di mana pemerintah telah meluncurkan meterai elektronik sejak Oktober 2021 sebagai bentuk kemudahan membayar pajak atas dokumen.
Adapun untuk membeli dan membubuhkan meterai elektronik, kita dapat mendapatkannya melalui distributor resmi yang terdaftar di Peruri selaku instansi yang ditunjuk pemerintah untuk membuat meterai elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
Berikut adalah daftar distributor resmi meterai elektronik:
PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e- meterai.co.id/
Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e- meterai.co.id/
Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi mengatakan kelima distributor yang menyediakan materai elektronik tersebut dipastikan memiliki sistem yang aman sehingga harapkan ada pilihan untuk memudahkan masyarakat yang ingin membeli e-materai.
“Perlu diingat bahwa kelima distributor menyediakan meterai elektronik dengan sistem yang aman sehingga dengan adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembelian meterai elektronik,” kata Adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu 16 November 2022.
Sementara, untuk tata cara pembelian dan pembubuhan materai elektroniknya, Adi menuturkan ada beberapa cara yang dapat dilakukan yaitu sebagai berikut:
Kunjungi tautan pembelian meterai elektronik yang bisa dipilih dari kelima distributor resmi
Tekan tombol “daftar” dan pilih “personal” untuk pembelian individu, atau “enterprise” untuk pembelian yang dilakukan oleh perusahaan atau “wholesale” untuk menjadi retailer. Untuk pilihan enterprise dan wholesale silakan menghubungi Distributor melalui saluran helpdesk untuk proses pendaftaran lebih lanjut
Lengkapi isian dokumen sesuai petunjuk dengan benar
Cek kotak masuk pada e-mail dan klik tombol aktivasi akun. Bila proses berhasil maka akan muncul notifikasi “verifikasi berhasil”
Login kembali melalui link distributor meterai elektronik dan tekan opsi “pembelian”
Pilih jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan metode pembayaran yang diinginkan
Selesaikan? pembayaran ?sesuai? preferensi ?Anda.?Pembayaran? dapat dilakukan menggunakan dompet digital, QRIS dan lainnya
Setelah proses pembayaran sukses, akan muncul notifikasi “pembayaran sukses”
Tekan tombol “pembubuhan” pada laman dashboard
Klik tipe berkas yang akan dibubuhi meterai elektronik dengan kapasitas file maksimal 10 megabyte
Unggah berkas yang ingin dibubuhkan meterai elektronik
Drag-n-drop gambar meterai elektronik ke posisi yang diinginkan
Pada pembubuhan pertama kali, pengguna akan diminta untuk set PIN yang berisi 6 digit angka, dimana PIN tersebut akan digunakan untuk pembubuhan berikutnya
Dokumen yang telah berhasil dibubuhi meterai elektronik otomatis akan terkirim ke e-mail.