Satgas Waspada Investasi Tegaskan Kasus Ratusan Mahasiswa IPB Bukan Pinjol, Tapi Multifinance
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA Bisnis – Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol), yang diduga merupakan upaya penipuan dengan modus terbaru.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam LÂ Tobing mengatakan, kejadian ini merupakan dugaan penipuan, yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan imbal hasil 10 persen per transaksi.
"Pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online," kata Tongam saat dihubungi VIVA, Rabu 16 November 2022.
Setelah dipinjamkan, uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli atau pembelian dilakukan secara fiktif dari toko online pelaku. Pelaku berjanji akan membayar cicilan utang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi.
Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan utang. Sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.
"Informasi yang kami peroleh sampai saat ini, bahwa aplikasi yang memberikan pinjaman bukan pinjol tetapi perusahaan pembiayaan (multifinance), jadi bukan peer to peer lending, tetapi pembiayaan pembelian barang dari perusahaan multifinance, yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku," ujar Tongam.
Dia menegaskan, Satgas Waspada Investasi akan mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini. Tongam mengaku, pihaknya bahkan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB, untuk penanganan kasus ini.
"Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain, dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan utk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut. Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal, dan imbal hasilnya tidak logis," ujarnya.
Diketahui, terjeratnya para mahasiswa IPB itu berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku, dengan modus melakukan suatu ‘proyek’ bersama. Para mahasiswa IPB University itu diminta mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Kemudian, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.