OJK Keluarkan Aturan Baru Awasi Pengelolaan Dana Tapera dan Penyertaan Modal Bank Umum

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi, menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru di sektor jasa keuangan. Keduanya yaitu, POJK Nomor 20 Tahun 2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2022.

5 Cara Hapus Data Pribadi di Aplikasi Pinjol

Untuk POJK Nomor 20 Tahun 2022 merupakan aturan tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sedangkan POJK Nomor 22 Tahun 2022, tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

"Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera," kata Darmansyah dalam keterangannya, Rabu, 16 November 2022.

Perumahan rakyat

Photo :
  • kemenpera.go.id
Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah, Muamalat Dorong Pengembangan Efek Syariah Dalam Negeri

Darmansyah menjelaskan, untuk ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan, BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera. Juga ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.

"Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas," ujarnya.

Selain itu, dalam POJK itu turut mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK. Serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.

Darmansyah mengungkapkan, dengan adanya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan. Serta mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera.

Sementara pada POJK 22 kata dia, mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum. Termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.

"Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal. Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Ilustrasi aktivitas perbankan

Photo :
  • U-Report

Adapun dalam POJK itu diatur bahwa pihak yang dapat menjadi penerima penyertaan dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Dalam hal ini untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

Menurutnya, penerbitan POJK itu lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan  harmonisasi dengan  ketentuan saat ini. Kemudian POJK tersebut juga mengatur bahwa Penyertaan Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko.

"Itu untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat memengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya