Satgas Waspada Investasi Blokir 88 Pinjol hingga 77 Pegadaian Ilegal
- M Yudha Prastya/VIVA.co.id
VIVA Bisnis – Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan sudah melakukan pemblokiran kepada sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada Oktober 2022. Tak hanya itu, SWI juga memblokir 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 77 usaha pegadaian swasta ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan SWI sebelum adanya aduan dari korban. Dalam hal ini berdasarkan crawling (pengambilan) data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin," kata Tongam dalam keterangannya, Jumat 11 November 2022.
Tongam menegaskan, upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 kementerian lembaga (K/L).
Tongam melanjutkan, SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal. Serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelasnya.
Adapun atas beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya. Tongam menegaskan bahwa SWI tidak pernah
melarang hal tersebut.
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” ujarnya.
Dia merinci untuk kesembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin diantaranya, lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Kemudian, satu entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, serta satu entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.