Menaker: Buruh dan Pengusaha Tak Sependapat soal Upah Minimum 2023

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan bahwa upah minimum 2023 akan lebih tinggi dari 2022. Namun terungkap bahwa pendapat pengusaha maupun buruh masih bertolak belakang.

Kadin Tegaskan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan serangkaian persiapan dalam rangka penetapan upah minimum 2023. Di mana Kemnaker sudah melakukan dialog dengan dewan pengupahan provinsi.

"Kami terus melakukan dialog dengan dewan pengupahan provinsi untuk mendapatkan masukan. Tahapan ini sudah kami lalui, dan kita sudah masuk pada mendekati penetapan upah tahun 2023," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI dikutip, Rabu 9 November 2022.

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

Buruh demo di Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Dalam kesempatan itu, Ida juga menyampaikan bahwa upah minimum 2023 akan yang diterima pekerja/buruh akan lebih tinggi bila dibandingkan tahun 2022. Untuk penetapan penghitungan dilakukan menggunakan formula variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menaker Yassierli: Masa Depan Profesi Petani Tidak Suram

"Pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023, relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022," ujarnya.

Pemerintah Dapat Masukan Ini dari Pengusaha

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ida mengungkapkan, dalam penetapan upah minimum 2023, pemerintah mendapat masukan dari pengusaha seperti Kadin dan Apindo yang tetap menginginkan PP 36/2021.

"Beberapa masukan dari unsur pengusaha yang tetap menginginkan PP 36/2021 karena menganggap lebih realistis. Kemudian penetapan upah minimum tahun 2023 tetap mengacu pada PP 36/2021," jelasnya.

Namun hal itu, kata Ida, ditentang oleh buruh/pekerja yang tidak menginginkan bahwa PP 36/2021 dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum.

"Kami mendapat masukan dari pekerja atau buruh bertolak belakang tentu saja yang disampaikan oleh teman-teman Apindo dan Kadin. Mereka menyampaikan bahwa PP 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya