Menko Airlangga Ungkap Alasan Banyaknya PHK di Industri Tekstil
- ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi saat ini di beberapa industri padat karya atau tekstil. Airlangga mengatakan, PHK yang saat ini banyak dilakukan oleh industri tekstil dikarenakan pengaruh dari permintaan global yang menurun.
"Nah persoalannya industri padat karya, sektor industri padat karya ini yang terpengaruh oleh demand (permintaan) yang menurun itu secara global di Amerika maupun di Eropa," kata Airlangga dalam konferensi pers dikutip Rabu, 9 November 2022.
Menurutnya, saat ini jumlah permintaan di industri tekstil mulai terbatas sehingga stok produksi mulai menumpuk. Dari hal itu menyebabkan kerugian bagi industri tekstil.
"Pemerintah melihat bahwa sektor padat karya ini akan dilihat seperti yang dilakukan pada saat penanganan COVID-19. Tentu kita akan melihat dari segi di mana bisa diberikan kebijakan pemerintah, termasuk terkait dengan restrukturisasi kredit," jelasnya.
Terkait restrukturisasi kredit, saat ini pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji beberapa sektor yang akan mendapatkan restrukturisasi tersebut. Termasuk salah satunya di industri padat karya.
"Agar industri padat karya masih punya resiliensi tentu akan dipersyaratkan bahwa dengan resiliensi dari relaksasi kredit yang dipersiapkan perusahaan-perusahaan menahan untuk tidak melakukan PHK," ujarnya.
92.149 Orang Di-PHK di Industri Garmen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan sebanyak 92.149 orang telah terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri garmen, dan 22.500 orang di industri alas kaki.
Berdasarkan laporan dari sejumlah asosiasi, industri tekstil dan produk tekstil serta alas kaki sedang mengalami kinerja yang melambat. Hal ini dikarenakan menurunnya utilisasi di sektor industri serat sebesar 20 persen, spinning 30 persen, weaving dan knitting 50 persen.
Kemudian garmen 50 persen, pakaian bayi 20 persen-30 persen, dan alas kaki 49 persen. Di mana dari beberapa perusahaan tersebut diketahui sudah ada yang melakukan pemangkasan jam kerja menjadi 3-4 hari, dari sebelumnya di 7 hari kerja.
"Atas kondisi tersebut, tenaga kerja yang terdampak PHK dari industri tekstil dan garmen dilaporkan mencapai 92.149 ribu orang dan dari industri alas kaki sebanyak 22.500 orang," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Namun demikian Agus mengatakan, dari laporan tersebut sedang dilakukan pengecekan di lapangan oleh satgas internal Kemenperin maupun lintas kementerian dan lembaga terkait.