Pemerintah Kantongi Pajak Netflix hingga Spotify Rp 9,17 Triliun

Netflix.
Sumber :
  • Freepik/freepik

VIVA Bisnis – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, hingga 31 Oktober 2022 Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 9,17 triliun.

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah, Daya Beli Masyarakat Dinilai Tetap Terjaga

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menuturkan, pemerintah hingga 31 Oktober telah menunjuk 131 pelaku usaha PMSE. Jumlah tersebut bertambah satu pelaku usaha jika dibandingkan dengan bulan lalu.

"Dari keseluruhan jumlah pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, 111 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp9,17 triliun," kata Neil dalam keterangan di Jakarta, Selasa 8 November 2022.

Tarif PPN Netflix hingga Spotify Tak Jadi Naik ke 12 Persen

Baca juga: Ketidakpastian Pembatasan Ketat COVID-19 China Buat Harga Minyak Jatuh

Neil merinci, jumlah PPN PMSE itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021. Serta Rp 4,53 triliun setoran tahun 2022.

Catat Ini Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Menurutnya, untuk selanjutnya sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen  atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

“Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” jelasnya.

Spotify.

Photo :
  • Freepik

Neil menuturkan, ke depan untuk terus memberikan kesempatan yang sama antara pelaku usaha konvensional dan digital (level playing field). DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria

"Dengan nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan, atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya