Segera Rampung dan Diumumkan 21 November, Intip Bocoran Formula UMP 2023
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, dalam penetapan upah minimum nasional dan upah minimum provinsi (UMP) Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga (K/L) terkait.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Pemerintah akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan UMP pada 21 November 2022. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan upah pada 30 November 2022.
"Insya Allah 21 November Menaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi. Dilanjutkan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh Gubernur pada tanggal 30 November untuk tahun 2023," ujar Indah dalam konferensi pers, Senin 7 November 2022.
Baca juga: Demi Kejar Target NZE G20, Subholding Gas Pertamina Perluas CNG dan LNG di Bali
Indah menjelaskan, untuk penetapan jumlah upah pada 2023 akan melibatkan beberapa variabel diantaranya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Di mana dalam hal ini pada pertumbuhan ekonomi kuartal III-2022 yang baru saja dirilis tercatat sebesar 5,72 persen, sedangkan inflasi Oktober 2022 sebesar 5,71 persen.
"UMP ditetapkan mengikuti amanat UU Cipta Kerja dan PP 36 tahun 2021 dengan melibatkan beberapa variabel utama yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan hal-hal lain," jelasnya.
Selain itu, dalam penetapan upah minimum 2023 Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan K/L diantaranya Kementerian Dalam Negeri, Kemenko Polhukam. Serta melakukan melakukan dialog bersama serikat pekerja buruh, dan Dewan Pengupahan Nasional.
"Kami juga telah melakukan permintaan support data dari Biro Pusat Statistik sejak September kemarin. Dan alhamdulillah pada siang hari ini telah dikirimkan kepada kami 20 jenis data yang akan kami oleh untuk penetapan upah minimum 2023," ujarnya.
Indah melanjutkan, dengan data tersebut maka besok 8 November atau 9 November 2022 Menteri Ketenagakerjaan akan merilis data beserta formula upah 2023.
"Itu untuk kami sebarkan kepada seluruh Gubernur untuk selanjutnya menjadi pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi. Dan Gubernur untuk menetapkan upah minimum 2023," imbuhnya.