Marak PHK Industri Padat Karya, Pemerintah Siapkan Senjata

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Sumber :
  • Dok: Kemenperin

VIVA Bisnis - Saat ini santer terdengar pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri padat karya. Pemerintah dalam hal ini menyiapkan beberapa langkah dalam menangani hal ini, termasuk wacana untuk melakukan kebijakan larangan terbatas (lartas).

Menperin Akui Ada Tekanan di Industri Otomotif RI, Minta Jangan Ada PHK

Tumbuh 8 Persen

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan industri tekstil saat ini masih tercatat tumbuh 8 persen meskipun terjadi perlambatan.

Genjot Kinerja Bisnis, KSP Bakal Tambah Kawasan Pergudangan Baru

The Ministry of Industry Agus Gumiwang Kartasasmita

Photo :

"Kalau bicara soal PHK sebetulnya secara umum berdasarkan rilis yang disampaikan BPS penyerapan tenaga kerja di sektor manufaktur naik 400 ribu. Tapi memang ada sektor-sektor yang terpukul akibat dari pelemahan dari ekonomi global khususnya market yang ada di Eropa dan AS," kata Agus dalam konferensi pers, Senin, 7 November 2022.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Terdapat Beberapa Langkah

Agus menjelaskan, dari hal itu terdapat beberapa langkah yang dapat digunakan pemerintah untuk melindungi industri tekstil di antaranya lartas produk impor.

"Lartas itu bisa jadi senjata kita, instrumen kita kalau di sektor tekstil harus ada harmonisasi antara hulu intermediate dan hilir. Kita harus betul-betul cepat mengambil kebijakan termasuk lartas," ujarnya.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

"Jangan sampai kalau kita me-lartas di hulunya kemudian mempengaruhi dari kinerja intermediate," tambahnya.

Agus menyatakan, dengan kebijakan lartas adalah salah satu opsi untuk menjaga agar sektor-sektor yang mengalami perlambatan atau pertumbuhan negatif dapat terjaga.

"Salah satu cara melindungi industri yang terpukul atau melambat adalah restrukturisasi dari kredit dan akan kami bicarakan dengan OJK," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya