Posisi Cadangan Devisa RI Oktober 2022 Turun US$130,2 Miliar, Ini Sebabnya

Ilustrasi dolar AS
Sumber :
  • vstory

VIVA Bisnis – Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2022 sebesar US$130,2 miliar atau turun dibandingkan September 2022 yang sebesar US$130,8 miliar.

Direktur Departemen Komunikasi Junanto Herdiawan mengatakan, penurunan posisi cadangan devisa pada Oktober 2022 dipengaruhi oleh pembayaran utang luar negeri Pemerintah.

"Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Oktober 2022 tetap tinggi sebesar US$130,2 miliar. Sedikit menurun dibandingkan dengan posisi pada akhir September 2022 sebesar US$130,8 miliar," kata Junanto dalam keterangan, Senin 7 November 2022.

Baca juga: Teknologi Digital Bentuk Wajah Baru Ekonomi RI, Peruri Sumbang Hal Ini untuk BUMN

Junanto menjelaskan, selain karena pembayaran utang luar negeri penurunan posisi cadangan devisa juga untuk kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah. Hal itu sejalan dengan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

"Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 5,8 bulan impor atau 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah. Serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor," jelasnya.

Gedung Bank Indonesia (tampak depan)

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Junanto mengatakan, Bank Indonesia menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan.

BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga 30 Juni 2025

"Ke depan, Bank Indonesia memandang cadangan devisa tetap memadai, didukung oleh stabilitas dan prospek ekonomi yang terjaga. Seiring dengan berbagai respons kebijakan dalam menjaga stabilitas makroekonomi, dan sistem keuangan guna mendukung proses pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.

Beli Cokelat Pistachio di Dubai Sebentar Lagi Bisa Pakai QRIS
Ilustrasi utang.

Perbankan Ditegaskan Perlu Aturan Turunan Akselerasi Hapus Tagih Utang Petani hingga Nelayan

Pelaksanaannya, ditegaskan tetap diperlukan peraturan turunan PP No 47/ 2024 agar dapat diimplementasikan sesuai prosedur yang lebih detail dan jelas.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024