Cukai Rokok Naik Langsung 2 Tahun, Kemenkeu: Perintah Jokowi Supaya 2024 Tak Gaduh

Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada para menteri dan pejabat agar tidak membuat gaduh menjelang tahun politik 2024. Hal itu diantaranya adalah dengan menaikkan harga energi dan tarif cukai rokok di tahun ini.

"Arahannya Presiden itu kalau bisa sampai dengan 2024, itu supaya enggak gaduh," kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 5 November 2022.

Made menjelaskan, untuk tahun depan bahan bakar minyak (BBM) dan tarif listrik tidak akan mengalami kenaikan harga.

"Ya mudah mudahan doakan aja enggak ada (BBM dan listrik naik). Jadi alokasi (BBM) yang ada sekarang, diantisipasi biar tahun depan tidak naik maksudnya, gitu cara bacanya," jelasnya.

Adapun dengan hal tersebut, Made mengatakan tidak akan menimbulkan kegaduhan. Sebab di tahun 2023-2024 merupakan tahun politik, yang mana berbagai aktivitas kampanye dan sebagainya dilakukan di tahun itu.

Made melanjutkan, kebijakan lainnya yang ditetapkan Pemerintah agar tidak menimbulkan kegaduhan yaitu kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen di 2023-2024 atau dua tahun sekaligus.

Diketahui, pemerintah dalam 10 tahun terakhir tidak pernah menaikan tarif cukai rokok sekaligus dalam dua tahun. Bahkan di tahun politik 2014 dan 2019 pemerintah tidak menaikkan cukai rokok berbarengan dalam dua tahun.

Rocky Gerung: Statistik Andika Perkasa Merangkak Menanjak di Jateng, Jokowi Mulai Cemas

"Ya semua dikendalikan (kebijakan yang menimbulkan kegaduhan), bahasanya gitu," imbuhnya.

Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok elektrik sebesar 15 persen. Kenaikan tarif itu dibarengi dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. 

Soal Dukungan Jokowi ke Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng, Begini Analisa Pengamat

Bea Cukai Makassar Amankan 15 Juta Batang Rokok Ilegal

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Jokowi Pilih Hadiri Kampanye Akbar di Jateng, Begini Respons Ridwan Kamil

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis 3 November 2022. 

Sri Mulyani mengatakan, kenaikan tarif CHT ada pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
 

Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai 7,72 Miliar Rupiah

Bea Cukai Kudus musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa 6,09 juta batang rokok dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) senilai Rp7,72 miliar.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024