Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Kemenkeu Pede Enggak Mungkin Ada PHK

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut membuat para pelaku industri khawatir akan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merespons hal tersebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memastikan, dari adanya kenaikan tarif cukai tersebut tidak akan mengancam para pekerja.

"Sudah dihitung (industri rokok) enggak terancam. Kan ada DBH CHT 6 triliun, enggak mungkin lah PHK," kata Febrio di Bogor, Jawa Barat, Jumat 4 November 2022.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Febrio mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) CHT disiapkan Pemerintah kepada daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dari yang semula sebesar 2 persen, kemudian naik 3 persen.

"Kenaikan 10 persen dampak kepada tenaga kerja minimal dan bahkan kita sudah siapkan DBH CHT dengan daerah. Biasanya 2 persen, dengan HKPD kemarin DBH CHT naik 3 persen dua tahun terakhir Rp 3 triliun meningkat Rp 6 triliun," ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Penyerapan Hasil Panen Tembakau Diperkirakan Tergerus Akibat Aturan Ini

Dia menjelaskan, DBH CHT juga digunakan untuk meningkatkan produktivitas petani, dan juga diberikan kepada Pemerintah Daerah digunakan sebagai pelatihan kerja.

"Jadi program-program terus kita pantau dan DBH CHT akan meningkat di 2023 itu akan memberikan bantalan transisi yang terjadi di level industri," jelasnya.

Pengurangan Risiko Merokok, Praktisi Kesehatan Soroti Opsi Alternatif Ini
Bea Cukai dan Polri gagalkan pengiriman rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I gagalkan upaya pengiriman rokok ilegal bernilai Rp2,1 miliar menggunakan truk boks berpendingin.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024