Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Kemenkeu Pede Enggak Mungkin Ada PHK

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tarif Baru Bikin Paspor Berlaku Hari Ini! Rp950 Ribu Untuk Waktu 10 Tahun

Adapun dengan kenaikan tarif cukai rokok tersebut membuat para pelaku industri khawatir akan adanya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).

Merespons hal tersebut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu memastikan, dari adanya kenaikan tarif cukai tersebut tidak akan mengancam para pekerja.

Berstandar Tinggi, Inovasi dan Layanan Cinema XXI Dapat Pengakuan Dunia

"Sudah dihitung (industri rokok) enggak terancam. Kan ada DBH CHT 6 triliun, enggak mungkin lah PHK," kata Febrio di Bogor, Jawa Barat, Jumat 4 November 2022.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Kemenperin Soroti Dampak ke Industri dalam Rancangan Permenkes soal Tembakau

Febrio mengatakan, Dana Bagi Hasil (DBH) CHT disiapkan Pemerintah kepada daerah untuk meningkatkan fasilitas kesehatan dari yang semula sebesar 2 persen, kemudian naik 3 persen.

"Kenaikan 10 persen dampak kepada tenaga kerja minimal dan bahkan kita sudah siapkan DBH CHT dengan daerah. Biasanya 2 persen, dengan HKPD kemarin DBH CHT naik 3 persen dua tahun terakhir Rp 3 triliun meningkat Rp 6 triliun," ujarnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Dia menjelaskan, DBH CHT juga digunakan untuk meningkatkan produktivitas petani, dan juga diberikan kepada Pemerintah Daerah digunakan sebagai pelatihan kerja.

"Jadi program-program terus kita pantau dan DBH CHT akan meningkat di 2023 itu akan memberikan bantalan transisi yang terjadi di level industri," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya