Kemnaker Panggil Bos Waroeng SS yang Sunat Gaji Karyawanya karena Dapat BSU, Ini Hasilnya

Waroeng SS.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan mengirim Tim Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja Waroeng SS yang mendapatkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022. Pemeriksaan dilakukan bersama Disnakertrans Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berikut Rahasia Sukses PT Paragon: Bisnis Berkah dengan Nilai-Nilai Islam

Hasilnya, Waroeng SS mencabut surat Direktur WSS perihal penyikapan bantuan Subsidi Upah (BSU) Personil WSS Indonesia. Sehingga rencana pengurangan gaji sebesar Rp300 ribu per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.

Pada tanggal 3 November 2022, Direktur WSS hadir memenuhi panggilan Kadisnaker Provinsi DIY. Pada kesempatan tersebut diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial. 

Bukan Cuma Gaji, Ternyata Ini 6 Alasan Gen Z Gampang Resign dari Tempat Kerja

Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemeriksaan terhadap direktur WSS yang telah dilakukan sejak hari senin ini merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan terkait ini.

kemkominfo bsu

Photo :
Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

“Dan Alhamdulilah Direktur WSS setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU. Pimpinan WSS tidak akan melakukan pemotongan upah terhadap pekerja yang menerima BSU dari Pemerintah,” kata Haiyani Rumondang dikutip dari keterangannya, Jumat, 4 November 2022.

Haiyani mengatakan, pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial manakala terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan. Termasuk terkait BSU. 

“Akhirnya Permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” imbuh Haiyani.

Dia pun menegaskan, persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak. Sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Saya mengimbau kepada perusahaan untuk selalu berkomunikasi dengan Disnaker atau Kemnaker secara intens untuk mencegah dan menangani potensi permasalahan ketenagakerjaan," ungkapnya. 

"Pencegahan lebih utama daripada menangani masalah yang timbul. Harapannya, apa yang dilakukan perusahaan harus sesuai ketentuan, sehingga tidak ada keputusan yang merugikan pihak manapun,” tambahnya.

Haiyani menjelaskan, BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU tersebut telah diatur melalui Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Haiyani Rumondang, Dirjen Binwasker dan K3, Kemnaker.

Photo :
  • Repro video.

“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pada kesempatan ini, dia juga mengapresiasi dan terima kasih kepada Kadisnakertrans Provinsi DIY atas kesigapan dan kecepatannya mengambil langkah-langkah untuk menangani permasalahan yang menjadi perhatian publik ini.

“Ini contoh baik bentuk kolaborasi dan sinergi Pemerintah Pusat dan daerah dalam bidang ketenagakerjaan dalam menangani permasalahan yang muncul,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya