Incar Dana IPO Rp 7,9 Triliun, Blibli Tetapkan Harga Baru Saham Rp 450 Per Lembar

Blibli.
Sumber :
  • Medium

VIVA Bisnis – PT Global Digital Niaga Tbk atau Blibli (BELI) mengumumkan, penetapan harga baru saham perusahaan sebesar Rp 450 per lembar. Di mana, jumlah saham yang diterbitkan yakni sebanyak 17.771.205.900 saham baru.

IHSG Sesi I Melejit 0,71 Persen Ditopang Lonjakan Saham BBTN hingga SMRA

Vice President Public Relations Blibli Yolanda Nainggolan mengatakan, hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima surat pernyataan efektif pencatatan efek dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Oktober 2022 lalu.

"Perusahaan pun mengumumkan penetapan harga saham perusahaan saat pencatatan nanti yakni sebesar Rp 450 per lembar," kata Yolanda dalam keterangan tertulis, Kamis 3 November 2022.

Tarif PPN 12 Persen per Transaksi Saham Tak Dibebankan pada Investor, Siapa yang Bayar?

BliBli.

Photo :
  • BliBli

Jika dihitung dengan jumlah saham yang diterbitkan, kata Yolanda, maka Blibli akan mengantongi dana segar hasil initial public offering (IPO) ini hingga Rp 7,99 triliun.

Tambang dan Transportasi Jadi Sektor yang Paling Diminati Investor di Indonesia

Selama masa penawaran awal (bookbuilding) yang telah berlangsung sejak 17-24 Oktober 2022 lalu, Yolanda mengaku bahwa Perseroan mendapatkan respons yang cukup positif dari berbagai investor institusi baik dari dalam maupun luar negeri.

Masa penawaran umum akan berlangsung dari tanggal 2-4 November 2022, merupakan periode dan kesempatan untuk para investor ritel agar bisa ikut membeli saham berkode BELI tersebut.

Yolanda memastikan bahwa pencatatan saham perdana Blibli di Bursa Efek Indonesia (BEI) dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 8 November 2022 mendatang.

Diketahui, sebelumnya Blibli.com menawarkan sahamnya pada harga berkisar di Rp 410 per saham hingga Rp 460 per saham.

[Chief Executive Officer (CEO) Indodax, Oscar Darmawan]

Patuhi Regulasi Baru, Indodax Sesuaikan Pajak Transaksi Kripto Jadi Segini

Indodax melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi kripto yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025