Diumumkan 21 November, Kemnaker Pastikan UMP 2023 Naik
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Untuk besaran kenaikan UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.
Adapun saat ini Pemerintah tengah menggodok terkait besaran UMP 2023. Dalam hal ini untuk besaran upah yang akan ditetapkan tidak dijelaskan lebih jauh.
"21 November pengumuman (kenaikan UMP)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu 2 November 2022.
Baca juga: Pengakuan Rizky Pembunuh Anak Kandung: Saya Tak Dihargai, Selalu ‘Diinjak-injak’
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan saat ini UMP 2023 tengah dilakukan pembahasan dengan beberapa kementerian lembaga (K/L).
"Sementara masih digodok dengan beberapa K/L masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan. Masih menunggu proses jadi K/L sedang berembuk," ujarnya.
Namun Afriansyah memastikan, pada UMP 2023 akan terjadi kenaikan. Di mana kenaikan upah disesuaikan dengan inflasi.
"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang," ungkapnya.