Diumumkan 21 November, Kemnaker Pastikan UMP 2023 Naik

Ilustrasi uang tunai, gaji atau daya beli dan harta kekayaan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan naik. Untuk besaran kenaikan UMP 2023 akan diumumkan pada 21 November 2022.

Bursa Asia Loyo Disaat Wall Street Perkasa Usai Donald Trump Kenakan Tarif Pajak Baru

Adapun saat ini Pemerintah tengah menggodok terkait besaran UMP 2023. Dalam hal ini untuk besaran upah yang akan ditetapkan tidak dijelaskan lebih jauh.

"21 November pengumuman (kenaikan UMP)," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu 2 November 2022.

Dibuka Menghijau, IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan Seiring Kinclongnya Bursa Asia-Pasifik

Baca juga: Pengakuan Rizky Pembunuh Anak Kandung: Saya Tak Dihargai, Selalu ‘Diinjak-injak’

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan saat ini UMP 2023 tengah dilakukan pembahasan dengan beberapa kementerian lembaga (K/L).

Menaker Yassierli Menghadap ke Presiden Prabowo, Bahas Kenaikan UMP 2025

"Sementara masih digodok dengan beberapa K/L masalah upah minimum nantinya belum ditetapkan. Masih menunggu proses jadi K/L sedang berembuk," ujarnya.

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Namun Afriansyah memastikan, pada UMP 2023 akan terjadi kenaikan. Di mana kenaikan upah disesuaikan dengan inflasi.

"Pasti ada kenaikan dong tapi persentasenya sesuai dengan inflasi. Karena keuangan negara juga artinya pemerintah swasta dan lain-lain ini berdampak pada krisis yang sekarang," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya