Pemerintah Bayar Kompensasi ke Pertamina dan PLN Rp 163 Triliun 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, sudah melakukan pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina dan PT PLN pada 31 Oktober 2022. Pembayaran kompensasi itu dilakukan Pemerintah pada bahan bakar minyak (BBM) dan listrik

ADRO Milik Boy Thohir Masuk 5 Besar Perusahaan Indonesia Terbaik di Asia Pasifik Versi Majalah TIME

Adapun di September 2022 kemarin, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih tersisa Rp 1.200 triliun. Namun karena adanya pembayaran kompensasi maka sisa belanja negara hingga akhir tahun sudah berkurang Rp 163 triliun. 

"Sudah berkurang Rp 163 triliun karena kita bayar kompensasi kemarin. Dibayar  31 (September) kompensasi," ujar Isa kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Selasa 1 November 2022.

Pertamina Dinobatkan Perusahaan Terbaik di Indonesia versi Majalah TIME

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Dirinya Sempat Kasih Nomer HP ke Adik Brigadir J

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Pemerintah akan membayarkan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 163 triliun pada Oktober 2022 ini. Pembayaran kompensasi itu dilakukan Pemerintah kepada PT Pertamina dan PT PLN. 

Tindak Illegal Tapping Avtur, Pertamina Apresiasi TNI AL Lantamal I Belawan

Ani begitu sapaan akrabnya mengatakan, pembayaran kompensasi kepada Pertamina dan PLN dibayarkan dengan nominal yang besar. Hal itu dikatakanya pada konferensi pers APBN KITA Oktober 2022. 

"Pembayaran kompensasi Rp 132,1 triliun buat Pertamina dan Rp 31,2 triliun untuk PLN," ujar Ani, Jumat 21 Oktober 2022. 

Ani menuturkan, pencairan kompensasi BBM tersebut akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Di mana pencairan dilakukan pada Oktober 2022. 

Ilustrasi distribusi BBM

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"Kita usahakan tercairkan bulan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah dari sisi review BPK. Dan kita dana pencairan masing-masing ini dari Dirjen Anggaran," jelasnya. 

Ani menjelaskan, pencairan kompensasi itu dilakukan karena sudah mendapatkan review dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, menteri terkait seperti Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan menteri BUMN termasuk menteri Keuangan sudah melakukan koordinasi dengan BPK. 

"Pertemuan dengan ESDM dan BUMN dan Menkeu buat koordinasi sudah dilakukan dan kita bayar ke Pertamina. Diperkirakan Rp 163 triliun untuk kompensasinya, kalau subsidi ini ikut jadwal," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya