Lion Air Resmi Laporkan Akun Ramdan Alamsyah ke Bareskrim

Pesawat Lion Air
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bisnis – Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group buka suara secara resmi terhadap penyebaran dan perkembangan informasi berupa konten video yang diunggah melalui akun sosial media Instagram: LMP @lelahmiskinproject berjudul Ngintipin Lion di Udara dan @ramdanalamsyah.id.

Daftar Produk Boikot di Medsos Belum Tentu Benar! Pakar: Banyak PHK, Jangan Sampai yang Kena Saudara Sendiri

Dalam video yang diunggah kedua akun tersebut berjudul ‘Mencekam Lion Air Terbakar Mesinnya Stop Sementara Penerbangan Seluruh Lion Air’. Akhirnya, Lion Air memutuskan untuk mengambil langkah hukum.

Corporate communications Lion Air Tower, Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air telah mempelajari terkait isi konten video dimaksud dan sudah melaporkan ke Bareskrim Polri guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas tindakan sudah yang dilakukan @lelahmiskinproject dan @ramdanalamsyah.id.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Baca juga: Waroeng SS Sunat Gaji Karyawan Penerima BSU, yang Menolak Diminta Mundur

“Langkah ini untuk menentukan rekomendasi keputusan hukum berikutnya,” kata Danang melalui keterangannya pada Senin, 31 Oktober 2022.

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Menurut dia, isi konten video tersebut telah mengalami penyebarluasan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki atau bersifat negatif, tendensius, pencemaran nama baik sehingga dapat merugikan perusahaan serta mempengaruhi warganet dan masyarakat.

“Upaya Lion Air untuk memahami konten negatif dan menguatkan gerakan melawan penyebaran konten negatif di dunia maya (jejaring sosial media),” ujarnya.

Danang mengatakan Lion Air dalam setiap pengoperasian penerbangan dengan semua jenis pesawat yang dioperasikan Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO dan Airbus 330-900NEO telah memenuhi faktor-faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan (safety first), serta upaya tidak menyebabkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua Dewan Penasihat PADI, Ramdan Alamsyah.

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

“Seluruh pelaksanaan penerbangan Lion Air didasarkan pada standar regulasi (aturan) nasional dan internasional, ketentuan yang ditetapkan pabrikan pesawat udara, serta aturan yang diterbitkan dari internal Lion Air,” jelas dia.

Misalnya, kata Danang, rangkaian standar operasional prosedur (SOP) selalu dilakukan guna mewujudkan operasional penerbangan yang normal dan lancar, memastikan setiap pesawat dalam kondisi prima dan aman dioperasikan (airworthiness for flight) serta dilaksanakan persiapan penerbangan secara tepat (preparation ready for flight).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya