Porsi PMN untuk Kereta Cepat Belum Jelas, Kemenkeu Masih Tunggu Hitungan PT KAI
- AP Photo/Dita Alangkara
VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu hitung-hitungan suntikan penyertaan modal negara (PMN) ke PT KAI (Persero) di proyek kereta cepat. Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Rionald Silaban mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar lebih jauh, karena masih menunggu kebutuhan biayanya.
"Saya enggak mau komentar dulu. Nanti soal kereta cepat itu PT KAI sedang menghitung berapa kebutuhan jadi kita nunggu aja," kata Rionald saat ditemui awak media di Kantor Kemenkeu, Jumat 28 Oktober 2022.
Namun jelas Rionald, meskipun nanti PT KAI sudah menyerahkan anggaran kebutuhan kereta cepat, itu tidak bisa langsung dicairkan. Sebab masih ada beberapa proses yang harus dilalui.
"Tapi sesudah itu pun harus ada proses, tetap ada proses," ujarnya.
Adapun terkait angka PMN yang akan diberikan Pemerintah kepada PT KAI Rionald mengatakan jumlah tersebut masih diproses. "Masih diproses sama KAI angkanya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengizinkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Dasarnya, Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang ditekan pada 6 Oktober 2021.
Jokowi menandatangani Perpres 93/2021 ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015, salah satunya Pasal 4 yang mengatur soal pendanaan. Disebutkan bahwa pendanaan lainnya dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," begitu bunyi Pasal 4 Ayat (2) Perpres 93/2021 dikutip VIVA.
Lewat beleid ini, Jokowi menegaskan bahwa pembiayaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dari APBN dilakukan dalam dua bentuk. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 4 Ayat (3), yakni huruf a menyebut penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN; dan/atau huruf b bahwa penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium BUMN.
Selanjutnya, PMN diberikan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha pimpinan konsorsium BUMN, untuk pemenuhan kekurangan kewajiban penyetoran modal (base equity) pada perusahaan patungan. Hal itu dituangkan dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf a Perpres 93/2021.
Kemudian, PMN juga diberikan untuk memenuhi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) pada proyek. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf b Perpres 93/2021.