Apa Kabar Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok 2023? Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • Youtube Kemenkeu

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pihaknya saat ini masih mengkaji terkait kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di 2023. Ia mengakui, pembahasan belum sampai ke dirinya, atau masih di jajaran pejabat Kementerian Keuangan. 

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

"Nanti kita lihat lagi ya, kalau sudah ada formalisasinya. Di level saya belum (ada pembahasan)," ujar Sri Mulyani kepada awak media, di kantor Kemenkeu, Jumat 28 Oktober 2022.

Bea Cukai jalankan fungsi edukasi lewat operasi pasar.

Photo :
Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Pemerintah diketahui berencana menaikkan cukai rokok di tahun depan sebagai opsi sumbangsih penerimaan negara. Rencana ini dinilai akan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan dan keberlangsungan petani tembakau.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengingatkan pemerintah untuk tetap berhati-hati dalam memutuskan kebijakan atas tarif CHT.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

"Pemerintah tidak tidur, tidak tinggal diam melihat situasi perekonomian saat ini. Memang saat ini 90 persen porsi penerimaan negara bertumpuk pada pajak dan cukai termasuk cukai hasil tembakau. Pemerintah punya pertimbangan khusus sebelum memutuskan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, semua faktor harus dipertimbangkan dengan matang," ungkap Nirwala.

Nirwala menjelaskan, terdapat beberapa faktor yang harus dipertimbangkan sebelum menaikkan tarif cukai rokok. Faktor tersebut di antaranya, faktor kesehatan, industri, hingga pengawasan yang seimbang.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya menetapkan target penerimaan cukai Rp 245,4 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja (RAPBN) tahun 2023 atau naik 11,6 persen. Salah satu cara yang bakal diterapkan ialah dengan menyesuaikan tarif cukai rokok.

Optimalisasi penerimaan cukai ini akan dilakukan dengan beberapa langkah seperti intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi Undang-undang HPP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya